Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Islam Tentang Praktik Hutang Piutang Tanpa Adanya Pencatatan di Warung Sembako (Studi di Kampung Babakan Sompok Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang)
Jual beli merupakan sebuah transaksi antara penjual dan pembeli baik itu berupa barang ataupun jasa dengan nilai yang telah disepakati. Terdapat tiga jenis transaksi dalam jual beli, yaitu tunai (cash), hutang, dan tempo. Warung sembako merupakan singkatan dari sembilan bahan pokok yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok beragam diantaranya seperti minyak, gula, dan bahan pokok lainnya. Praktik berhutang pada warung sembako dilingkungan masyarakat Kampung Babakan Sompok Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang antar sesama tetangga sudah sangat marak terjadi dan bukan rahasia umum lagi. Namun pemilik warung sembako kesulitan menagih lantaran tidak ada proses pencatatan dan batas waktu saat akad hutang dilakukan. Hal ini terjadi terus menerus dan berkepanjangan. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti apakah praktik hutang piutang tanpa adanya pencatatan yang terjadi di warung sembako Kampung Babakan Sompok Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang ini diperbolehkan atau dilarang dalam Islam. Berdasarkan hasil pemaparan masalah diatas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1.) Bagaimana praktik hutang piutang tanpa adanya pencatatan di warung sembako Kampung Babakan Sompok Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang? 2.) Bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktik hutang piutang tanpa adanya pencatatan di warung sembako Kampung Babakan Sompok Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang? Adapun tujuan dari penelitian ini diantaranya sebagai berikut: 1.) Untuk mengetahui bagaimana praktik hutang piutang tanpa adanya pencatatan yang terjadi pada warung sembako di Kampung Babakan Sompok Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang. 2.) Untuk mengetahui apakah praktik hutang piutang tanpa adanya pencatatan yang terjadi pada warung sembako di Kampung Babakan Sompok Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang sesuai dengan ajaran hukum Islam atau tidak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yaitu metode penelitian hukum yang tujuan penelitiannya untuk mengetahui bagaimana kinerja hukum dimasyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1.) Praktik hutang piutang tanpa adanya pencatatan di warung sembako Kampung Babakan Sompok Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang telah memenuhi rukun hutang piutang namun belum memenuhi salah satu syarat hutang piutang yang terdapat pada objek hutang piutang yaitu diharuskan adanya masa perjanjian. 2.) Pandangan hukum Islam tentang praktik hutang piutang tanpa adanya pencatatan di warung sembako Kampung Babakan Sompok Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang merupakan praktik hutang piutang yang belum sesuai dengan Hukum Islam.
Lilis Suryani - Personal Name
SKRIPSI HES 659
2x4.22
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 65 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...