Detail Cantuman Kembali
Praktik Jual Beli Tanpa Hak Khiyar Aib dalam Pembelian Baju di Pasar Tradisional Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pasar Curug di Jl. Raya Curug, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang)
Studi dilatarbelakangi penjualan baju dipasar tradisional pasar curug, yang tidak memakai khiyar Aib atau garansi, yang seharusnya penjualan baju dipasar tradisional adalah memakai hak khiyar Aib atau garansi dikarenakan sistem penjualan dipasar tidak sama dengan sistem penjualan di mall yang tidak ada garansi atau tidak memakai hak khiyar. Karena tujuan utama dari penggunaan hak Khiyar Aib adalah untuk mengurangi kecurangan yang dilakukan penjual terhadap pembeli, dikarenakan hak khiyar aib adalah hak pilih bagi seseorang untuk meneruskan atau membatalkan transaksi jika ada kecacatan dalam barang walaupun sudah terjadi akad jual beli. Perumusan masalah pada penelitian ini 1) Bagaimana praktik jual beli tanpa hak khiyar aib dalam jual beli baju di pasar tradisional curug, kec. Curug kab. Tangerang? 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli baju tanpa hak Khiyar Aib di pasar curug? 3) Bagaimana praktik jual beli baju tanpa hak Khiyar Aib di pasar curug menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli tanpa hak khiyar aib dalam jual beli baju di pasar tradisional curug, Kec. Curug Kab. Tangerang. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli tanpa hak khiyar aib dalam pembelian baju dipasar curug. Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli baju tanpa hak khiyar aib di pasar curug menurut undang – undang no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif. Pendekatan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang di gunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Data primer yang diperoleh melalui wawancara atau interview dari tempat penelitian langsung. Data sekunder yang didapat melalui buku, jurnal, dan juga Undang-undang yang berkaitan dengan penelitian. Tenik pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan juga dokumentasi. Kesimpulan 1) sebuah praktik jual beli yang dimana penjual dan pembeli bertemu secara langsung di pasar curug, dengan barangnya ada di tempat yang bisa dipilih secara langsung oleh pembeli dan dengan metode pembayaran secara langsung, tetapi penjual tidak mengadakan hak khiyar atau garansi pada barang cacat yang sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Bisa di tukar dengan syarat cacat barang hanya kerusakan yang disebabkan oleh toko atau kelalaian penjual. Penjual tidak mengadakan garansi dikarenakan takut terjadinya kecurangan dalam pembelian dimana barang yang sudah dijual dalam kedaan baik tetapi saat dikembalikan barangnya ada yang rusak dikarenakan kelalaian pembeli atau pembeli ingin mengganti model baju dikarenakan tidak sesuai dengan keinginan padahal bajunya sudah dipakai sehingga agar menghindari kerugian penjual tidak mengadakan garansi. 2) Jual beli tradisional di pasar Curug tanpa hak khiyar aib sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli dimana ada penjual dan pembelinya, barangnya jelas, pembeli boleh memilih barang yang akan dibeli. akad dalam jual beli tetap sah hukumnya dalam islam, karena sudah terpenuhi semua syarat dan rukun jual beli dalam syariat islam, dan juga khiyar adalah hak pilih bukan syarat wajib jual beli.
Annisa Prili Tri Anjani - Personal Name
SKRIPSI HES 660
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 68 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...