Detail Cantuman Kembali

XML

Pengelolaan Tanah Ihya Al-Mawat dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA Nomor 5 Tahun 1960) (Studi Kasus Hutan Adat Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak)


Negara memberikan hak kepada pemegang hak atas tanah berdasarkan hak pengelolaan maupun penggunaan tanah yang diusahakan kemudian dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bangsa dan negara. UUPA Nomor 5 Tahun 1960 mengamanatkan dalam pasal 15 yang berbunyi: “Memelihara tanah (yang terlantar) termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah dengan memperhatikan pihak ekonomi yang lemah”. Dalam Hukum Islam pengeloaan tanah disebut dengan Ihya Al-Mawat, yang merupakan syariat dalam memakmurkan dan memanfaatkan bumi untuk kepentingan serta kemaslahatan umum. Sejalan dengan UUPA dan Hukum Islam masyarakat desa Jagaraksa berusaha untuk mengelola hutan adat yang sudah turun-temurun dikelola oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi, karena hak kepemilikan dan pengelolaan berada di tangan pemeritah. Hal tersebut membuat masyarakat adat kesulitan untuk mengelola lahan sehingga merasa ketakutan dalam menggarap lahan tersebut. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana proses mendapatkan hak milik hutan adat di Desa Jagaraksa? 2. Bagaimana Praktik Pengelolaan Tanah Ihya Al-mawat di Desa Jagaraksa? 3. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan UUPA Terhadap Pengelolaan Tanah Ihya Al-Mawat di Desa Jagaraksa? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan (field research), Penelitian ini bersifat analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Adapun metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumen Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses pengalihan hutan negara menjadi hutan adat dan bagaimana praktik pengelolaan tanah Ihya Al-Mawat di Desa Jagaraksa berdasarkan Hukum Islam dan UUPA No 5 Tahun 1960. Hasil penelitian yang ditemukan dalam penelitian ini yakni, (1) Proses pengalihan hutan negara menjadi hutan adat dimulai dari tahun 1961 hingga turunya SK.6744/Menlhk-PSKL/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat oleh presiden Jokowi. (2) Praktik pengelolaan hutan adat dilakukan sesuai dengan adat setempat yakni dengan memberikan pembatas (heulet), dan membersihkan lahan (ngacacar) . (3) Pengelolaan Hutan adat sesuai dengan hukum Islam dan UUPA dengan menjadikan tanah menjadi makmur dan bermanfaat itu adalah upaya untuk meng hidupkan tanah yang mati (Ihya Al-Mawat).
Ahmad Baidoi Rizki - Personal Name
SKRIPSI HES 662
2x4.98
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...