Detail Cantuman Kembali
Pemanfaatan Dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara)
Pandemi Covid-19 hampir melanda keseluruh negara-negara di dunia, salah satunya Indonesia yang terdampak secara luas terhadap seluruh aspek kehidupan termasuk perekonomian dan bisnis. Dampak dari pandemi Covid-19 ini hampir dirasakan oleh semua kalangan masyarakat salah satunya terhadap para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Salah satu program yang diupayakan pemerintah dalam membangkitkan sektor UMKM dimasa pandemi Covid-19 adalah dengan adanya program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Rumusan masalah penelitian penelitiannya adalah, 1. Bagaimana penyaluran dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Desa Pakuncen. 2. Bagaimana pemanfaatan dana BPUM di Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara. 3. Bagaimana pemanfaatan dana BPUM berdasarkan perspektif ekonomi Islam di Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara. Tujuan Penelitian adalah, 1. Untuk mengetahui bagaimana penyaluran dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Desa Pakuncen 2. Untuk mengetahui pemanfaatan dana BPUM oleh pelaku UMKM di Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara, 3. Untuk mengetahui Apakah dalam pemanfaatan dana BPUM ini sudah sesuai dengan perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Peneliti terjun ke lapangan, dengan mempelajari suatu proses atau penemuan yang terjadi dengan cara menganalisis, mencatat, mewawancarai dan melaporkan serta menarik kesimpulan dari proses penelitian tersebut. Hasil penelitian menunjukan 1. Dalam pelaksanaan penyaluran dana BPUM di Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara mengacu kepada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM namun dalam pelaksanaan dilapangan masih terdapat beberapa permasalahan seperti adanya pengumpulan data yang menumpuk sehingga terjadi data ganda dan juga ketidaksesuaian antara nama calon penerima dengan NIK sehingga menyebabkan salah sasaran dalam penyaluran bantuan tersebut, hal tersebut bahwa penyaluran dana BPUM belum terimpelementasi dengan efektif., 2. Pemanfaatan dana BPUM oleh pelaku usaha di Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara di manfaatkan untuk kepentingan usahanya yaitu untuk menambah modal usaha ataupun untuk pengembangan usaha sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, 3. Di Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara sebagian pelaku usaha sudah menjalankan sesuai dengan aturan syari’at Islam, tetapi terdapat salah satu dari penerima bantuan yang masih menyalahgunakan untuk kepentingan lain.
Feri Hidayatulloh - Personal Name
SKRIPSI ES 952
330
Text
Indonesia
2022
serang
XIV + 112 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...