Detail Cantuman Kembali
Implementasi Quick Response Code Indonesian Standard Pada Penghimpunan Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (Studi Kasus Di Baznas Propinsi Banten)
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki peran untuk mengatur regulator sistem pembayaran. Pada era digitalisasi ini, Bank Indonesia terus melakukan adaptasi dan inovasi untuk mendukung kelancaran aktivitas perekonomian, dengan menyususn lima visi sistem pembayaran 2025. Sebagai bentuk perwujudannya BI meluncurkan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) pada 17 Agustus 2019. QRIS akan menjadi standarisasi QR Code pembayaran, sehingga semua PJSP dapat menerima pembayaran dari berbagai PJSP berizin QRIS. QRIS wajib digunakan oleh semua PJSP dengan sistem pembayaran QR Code mulai dari tanggal 1 Januari 2020, sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 beserta perubahannya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu penulis menggambarkan permasalahan dengan didasari data-data yang ada kemudian dianalisis lebih lanjut untuk ditarik kesimpulan , dengan tipe pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan pembayaran ZIS melalui digital QRIS di Baznas Provinsi Banten masih belum maksimal dalam menghimpun dana dikarenakan masih banyak faktor internal dan eksternal yang menjadi penghambat dalam melaksanakan implementasi penghimpunan dana ZIS. Namun implementasi penghimpunan dana ZIS melalui digital QRIS sudah dijalankan sesuai dengan prinsip islam.
Selvi Amelia - Personal Name
SKRIPSI EIS 937
2x4.14
Text
Indonesia
2023
serang
xvi + 102 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...