Detail Cantuman Kembali
Mahar Menggunakan Saham Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di KUA Panimbang dan KUA Sukaresmi)
Mahar sebagai pemberian dari calon mempelai pria kepada calon
mempelai wanita, baik berbentuk barang, atau jasa yang tidak bertentangan
dengan hukum Islam. Saham merupakan benda bergerak dalam memberikan hak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 kepada pemiliknya. Pada saat ini
masyarakat memperbincangkan permasalahan mahar menggunakan saham
praktik mahar disini mengikuti hukum Islam dan Hukum Positif yaitu mahar yang
dipakai diperbolehkan atau tidak. Dalam konsep mahar menggunakan saham
memiliki nilai plus minus nya dimana investasi sebuah perusahaan sewaktuwaktu anjlok atau meningkat.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Mekanisme
Mahar menggunakan Saham di KUA Panimbang dan KUA Sukaresmi? 2)
Bagaimana Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif terkait Mahar
menggunakan Saham?. Tujuan penelitian penelitian ini adalah: 1) Untuk
Mengetahui Mekanisme Mahar menggunakan Saham di KUA Panimbang dan
KUA Sukaresmi. 2) Untuk Mengetahui Perspektif Hukum Islam dan Hukum
positif terkait Mahar menggunakan Saham.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode
penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research) dengan menggunakan
pendekatan empiris, dengan analisi sumber data yaitu data primer yang diperoleh
dari wawancara kepada informan dan pihak KUA, data sekunder diperoleh dari
buku-buku dan jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: 1) Mekanisme mahar nikah
menggunakan saham di Kantor Urusan Agama Panimbang dan Sukaresmi adalah
pertama pihak yang akan memberikan mahar dan pihak yang akan menerima
mahar harus menentukan nilai saham yang akan dijadikan sebagai mahar,
kemudian pembuatan akad, kemudian setelah saham berhasil dipindahkan maka
memuat rincian saham yang akan dijadikan mahar dan terakhir pelaksanaan akad
setelah akad dibuat. 2) Mahar menggunakan saham dalam Hukum Islam dapat
dibenarkan jika saham tersebut diperoleh dan digunakan secara halal, dan tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Dalam hal ini menurut Islam mahar
menggunakan saham BBCA dan BBRI dalam hal dividen tidak termasuk dalam
prinsip Syariah, saham yang tidak termalsuk dallalm Faltwal MUI. Dalam kasus
pernikahan ini mahar yang digunakan tidak dibolehkan menurut Hukum Islam,
karena saham yang digunakan tidak termasuk dalam Fatwa MUI DSN No. 40.
Tetapi dalam Hukum Positif Malhalr menggunalkaln Salhalm dalpalt dibenalrkaln jikal salhalm tidalk dallalm melalnggalr UU, salhalm yalng tidalk memiliki izin, kemudialn
salhalm yalng dalpalt merugikaln malsyalralkalt. Saham yang digunakan dipernikahan
ini diperbolehkan karena saham yang termasuk dalam LQ45.
Lulu Nabila Anwar - Personal Name
SKRIPSI HKI 442
2x4.313
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...