Detail Cantuman Kembali
Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Praktik Pernikahan di Bulan Dzulqa'dah (Studi Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang)
Adat pantangan menikah pada bulan Hafit (Dzulqa‟dah) ini adalah pandangan yang bersifat mitologi. Mitos-mitos
yang di bangun oleh masyarakat setempat yang akhirnya menjadi kepercayaan yang turun-temurun dan diyakini
hingga sekarang. Dengan adanya pandangan yang menyatakan demikian, menimbulkan rasa takut di hati masyarakat
Desa Kaduengang Cadasari Pandeglang untuk melakukan pernikahan pada bulan Hafit (Dzulqa‟dah) ini, sehingga
mereka lebih memilih untuk melaksanakan pernikahan di bulan-bulan lainnya. Tradisi tersebut tidak diketahui
secara pasti asal-usulnya. Para pelaku hanya bias mengatakan bahwa tradisi ini mereka warisi dari orang tua
terdahulu Menurut Masyarakat Desa Kaduengang bulan Hafit adalah sebutan dari pada bulan Dzulqa‟dah oleh
masyarakat Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang secara turun temurun. Bulan Hafit di
maknai dengan istilah terjepit, karena pada bulan tersebut terletak diantara dua hari raya yaitu antara hari raya idul
fitri dan hari raya idul adha, selama bulan Hafit (Dzulqa‟dah) masyarakat Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari
Kabupaten Pandeglang tidak berani melangsungkan akad nikah disebabkan karena sudah menjadi kebiasaan yang di
lakukan oleh masyarakat Desa Kaduengang.
Perumusan masalahnya adalah: 1).Bagaimana Latar Belakang munculnya Larangan menikah di bulan
Dzulqa‟dah dan Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Kabupaten
Pandeglang terhadap Pelaksanaan Pernikahan di Bulan Dzulqa‟dah? 2). Bagaimana Perspektif Hukum Islam
terhadap Pelaksanaan Pernikahan di Bulan Dzulqa‟dah? 3). Bagaimana konsekuensi Hukum Melanggar pelaksanaan
Pernikahan di bulan Dzulqa‟dah?
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Bagaimana Latar Belakang munculnya Larangan
menikah di bulan Dzulqa‟dah dan Mengetahui Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Kaduengang
Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang terhadap Pelaksanaan Pernikahan di Bulan Dzulqa‟dah 2). Untuk
mengetahui Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Pernikahan di Bulan Dzulqa‟dah 3). Untuk
mengetahui Konsekuensi Hukum Melanggar pelaksanaan Pernikahan di bulan Dzulqa‟dah
Metode penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Sosiologis yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam masyarakat. Dengan demikian penelitian ini bersifat studi kasus
atau field Research yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dan kajian hukum dan orang-orang
yang dapat diamati.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: Yang melatar belakangi pantangan akad nikah pada bulan Hafit/antara
hari raya „Idul Fitri dan „Idul Adha (Dzulqa‟dah) di Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Pandeglang ialah
keterikatan keluarga yang mewariskan pantangan tersebut secara turun temurun. Akan tetapi pantangan ini tidak
diketahui asal-usulnya secara pasti, hanya dianggap sebagai Pamali oleh orang tua terdahulu, Adapun Pandangan
Tokoh masyarakat Desa Kaduengang, akad nikah pada bulan Hafit/antara hari raya „Idul Fitri dan „Idul Adha
(Dzulqa‟dah) boleh saja dilakukan, dengan tidak meyakini bahwa bulan Hafit (Dzulqa‟dah) adalah bulan Naas,
karena pantangan semacam ini sudah menjadi suatu tradisi atau kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun dan
orang tua itu tidak melarang sesuatu kecuali ada kemaslahatan didalamnya. Hanya saja sebagian masyarakat Desa
Kaduengang salah persepsi terhadap pantangan semacam ini, yang pada akhirnya dalam perkembangannya memang
dijadikan sebuah larangan karena dimitoskan. Menurut Perspektif hukum Islam, bahwa pantangan akad nikah pada
bulan Hafit (Dzulqa‟dah) ini boleh dilakukan asalkan masyarakatnya meyakini bahwa segala bentuk kesialan
ataupun perceraian yang terjadi datangnya dari Allah semata, bukan karena bulan Hafit (Dzulqa‟dah)nya atau bisa
dikategorikan „Urf Shahih. Akan tetapi, jika masyarakat setempat menganggap bahwa kemadharatan yang terjadi
akibat menikah pada bulan Dzulqa‟dah karena adanya unsur keyakinan pada khurafat yang didasarkan pada mitos
atau tradisi seperti ini dilarang di dalam Islam karena dapat menjerumuskan kepada kemusyrikan dan bertentangan
dengan syarat di terimanya suatu „Urf
Dewi Afriani Faradilah - Personal Name
TESIS HKI 69
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
185 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...