Detail Cantuman Kembali

XML

Perceraian di Luar Pengadilan dan Implikasinya terhadap Hak Asuh Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi di Desa Setrajaya Kecamatan Kroncong Pandeglang Banten)


Dalam Pasal 39 ayat (1) Jo Pasal 115 KHI disebutkan bahwa perceraian hanya
dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Namun pada praktiknya
pada masyarakat masih ditemukannya perceraian yang dilakukan di luar pengadilan, Ini
tentu tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika ditilik
dari perspektif hukum Islam perceraian dapat terjadi apabila suami menjatuhkan talak
pada istrinya, meski hal tersebut dilakukan di luar pengadilan Agama. Namun hukum
positif sebagai representasi dari pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), telah mewajibkan perceraian di lakukan di depan sidang Pengadilan Agama.
Perceraian di luar pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak bersifat
mengikat sehingga banyak kemudaratan yang ditimbulkan. Salah satunya adalah
berdampak pada pemberian nafkah pasca perceraian meliputi hak nafkah anak, dan hak
nafkah iddah bagi mantan istri yang rentan tidak terlaksana dengan baik, hal ini
disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum untuk anak dan juga istrinya di Desa
Setrajaya Kecamatan Koroncong Pandeglang Banten.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat
Desa Setrajaya Pandeglang Banten terhadap perceraian di luar Pengadilan, bagaimana
pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap perceraian di luar Pengadilan
pada masyarakat Desa Setrajaya Pandeglang Banten, dan bagaimana hak asuh anak
akibat perceraian di luar Pengadilan pada masyarakat Desa Setrajaya Pandeglang
Banten. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya
perceraian di luar pengadilan tersebut, serta untuk mengetahui implikasi dari perceraian
yang dilakukan di luar pengadilan tersebut terhadap hak nafkah anak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) yang dilaksanakan
adalah kombinasi antara kajian sosiologi hukum (socio legal research) dan kajian
hukum yuridis normatif (kajian hukum doktrinal).
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah penyebab terjadinya perceraian di
luar pengadilan yang ada di Desa Setrajaya Pandeglang Banten dapat dikelompokan
menjadi 2 yaitu, faktor internal dan juga faktor external. Faktor internal berupa faktor
ekonomi, minimnya pengetahuan serta kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat
Desa Pandeglang Banten terkait pentingnya perceraian yang sah menurut hukum positif.
Sedangkan faktor external berupa jarak yang jauh, prosesnya yang memakan waktu
tidak sedikit serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama.
Implikasi dari perceraian yang dilakukan di luar pengadilan berdampak pada pemberian
nafkah pasca perceraian yang masih tidak terlaksana dengan baik, yang disebabkan
karena tidak adanya kepastian hukum untuk anak dan juga istrinya, sehingga hak-hak
anak dan hak-hak istri tidak bisa dijamin keberadaannya dikarenakan praktik perceraian
dilakukan diluar pengadilan.
Endah Puji Astuti - Personal Name
TESIS HKI 70
2x4.33
Text
Indonesia
2023
serang
xx + 168 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...