Detail Cantuman Kembali
Problematika Pemalsuan Identitas Usia dalam Pernikahan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang)
Pemalsuan identitas usia ini menjadi salah satu kebiasaan pada
masyarakat desa, khususnya Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan
Teluknaga Kabupaten Tangerang. Terjadinya pemalsuan identitas ini diakibatkan
karena adanya peraturan perundang-undangan perkawinan. Maka dari itu apabila
adanya kendala terkait persyaratan administrasi dalam pernikahan biasanya
masyarakat setempat melakukan hal-hal diluar prosedur penerapan pernikahan,
agar terjaminnya status hukum pernikahan maupun keabsahan sebuah pernikahan
itu sendiri.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana praktek terjadinya
pemalsuan identitas usia dalam pernikahan di Desa Kampung Melayu Timur
Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, serta ketentuan hukum pernikahan
akibat melakukan pemalsuan identitas usia menurut hukum Islam dan hukum
positif di Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten
Tangerang.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktek terjadinya pemalsuan
identitas usia dalam pernikahan di Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan
Teluknaga Kabupaten Tangerang, serta untuk mengetahui ketentuan hukum
pernikahan akibat melakukan pemalsuan identitas usia menurut hukum Islam dan
hukum positif di Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga
Kabupaten Tangerang.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat
deskriptif analisis untuk memperoleh data yang lengkap dan objektif. Sedangkan
teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Pendekatan berpikir yang digunakan adalah mengambil kesimpulan
atas fakta-fakta yang bersifat khusus lalu diambil kesimpulan secara umum.
Kesimpulan penelitian ini yaitu praktek terjadinya pemalsuan identitas
usia pernikahan di Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga
Kabupaten Teluknaga dengan merubah seluruh isi identitas administrasi
kependudukan untuk terpenuhi syarat administratif perkawinan di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Teluknaga. Praktek pemalsuan identitas usia ini salah
satu bentuk praktek penyelewengan data dimana data sesungguhnya dijadikan
data palsu untuk memperoleh tujuan yang diharapkan. Sedangakan ketentuan
hukum pernikahan akibat melakukan pemalsuan identitas usia menurut hukum
Islam yaitu tertera didalam Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa hukum
perkawinan yang dilakukan dalam praktek pemalsuan identitas ini hukumnya sah
saja, akan tetapi terdapat unsur kebohongan yang dilakukan oleh pihak pelaku
agar pernikahan yang dilangsungkan bisa sesuai dengan ketetapan Kantor Urusan
Agama (KUA). Kemudian ketentuan hukum pernikahan akibat melakukan
pemalsuan identitas usia menurut hukum positif yaitu pernikahannya sah akan
Alfi Ferawati Biseptiana Pasaribu - Personal Name
TESIS HKI 71
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xx + 191 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...