Detail Cantuman Kembali
Poligami Perspektif Husein Muhammad
Pernikahan adalah ikatan yang sangat kuat atau miitsaaqan gholidhan anatara
seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menjadi suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, kekal berdasarkan ketuhanan
yang Maha Esa. Banyak perkawinan dimulai dengan cinta tetapi berujung dengan
konflik. Adapun konflik yang sering terjadi dalam perkawinan, sebagai berikut:
masalah ekonomi (financial), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), komunikasi
yang buruk antara suami-istri, perselingkuhan dan yang paling sering ditemukan
menjadi perbincangan dimasyarakat adalah poligami
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) bagaimana pemikiran Husein
Muhammad tentang Poligami 2) bagaimana analisis pemikiran Husein Muhammad
tentang Poligami
Tujuan penelitian ini adalah : 1) untuk mengetahui pemikiran Husein
Muhammad tentang Poligami 2) untuk mengetahui analisis pemikiran Husein
Muhammad tentang Poligami
Adapun jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research)
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofis, yuridis, dan historis.
Sedangkan sifat penelitian ini adalah kualitatif dan dilakukan menggunakan teknik
pengumpulan data dan cara mengamati pada sumber-sumber tertentu, menelaah bukubuku artikel atau lainya yang bersangkutan dengan skripsi ini. Kemudian data yang
sudah diperoleh dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis kitis
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Husein Muhammad menyimpulkan
bahwa poligami hukumnya diperbolehkan, tetapi beliau lebih memperketat syaratsyarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang berpoligami. syarat yang diperketat
adalah dalam hal seseorang yang berpoligami terhadap istri-istrinya. Penafsiran
Husein Muhammad terhadap keadilan yang harus ditegakkan adalah keadilan secara
material (al qist) dan mental psikologis (al-adl). Dan Husein Muhmmad menjelaskan
bahwa keadilan tersebut (mental-psikologis) sulit untuk diwujudkan oleh seseorang
yang berpoligami. Husein Muhammad juga mengkritik kelompok-kelompok yang
menggunakan alasan menghindari zina dan berdasarkan populasi prempuan yang
lebih banyak daripada laki-laki untuk berpoligami. 2. Analisis Pemikiran Husein
Muhammad jika dilihat dari jangka panjang adalah sebagai upaya yang dilakukan
untuk menutup pintu poligami secara perlahan dengan memperketat syarat-syaratnya.
Pada akhirnya monogami akan menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh
seseorang. Karena menurut Husein Muhammad puncak atau kehendak dari Allah Swt
adalah monogami dan hal tersebut harus diperjuangkan secara terus menerus.
Selanjutnya pemikiran Husein Muhammad adalah sebuah upaya untuk melakukan
perubahan hukum Islam yang terus dilakukan dengan melihat kondisi yang terjadi di
masyarakat. Kesimpulan hukum yang diberikan Husein Muhammad juga tidak
tergesa-gesa dan juga tidak terpaku pada ulama klasik.
Lutfiah - Personal Name
SKRIPSI HKI 438
2x4.315
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...