Detail Cantuman Kembali
Keengganan Memiliki Keturunan (Childfree) dan Akibatnya Perspektif Hukum Islam
Pernikahan adalah meyatukan dua orang insan, laki-laki dan perempuan dalam
sebuah akad yang sangat kuat untuk menjalani apa yang diperintahkan Allah SWT dan
mengikuti sunnatullah. Pernikahan juga bertujuan untuk menjadikan keluarga yang
sakinah, mawaddah, warrahmah, salah satu cara terciptanya keluarga yang sakinah,
mawaddah warrahmah adalah dengan adanya kehadiran anak di tengah-tengah
keluarga. Tetapi di era zaman sekarang banyak pasangan suami istri yang memilih
enggan untuk memiliki keturunan (childfree), childfree adalah istilah yang digunakan
untuk seseorang atau pasangan suami istri yang enggan memiliki keturunan.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Perspektif
Hukum Islam Mengenai Keengganan Memiliki Keturunan (childfree) ? 2) Bagaimana
akibat hukum keengganan memiliki keturunan (childfree) dalam Hukum Keluarga
Islam?.
Tujuan penelitian penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana
pandangan hukum islam tentang suami istri yang enggan, tidak menginginkan atau
menunda memiliki anak. 2) Untuk Mengetahui bagaimana akibat dari hukum
keengganan memiliki keturunan (childfree) dalam Hukum Keluarga Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian
kualitatif yang bersifat pustaka (Library research) dengan menggunakan pendekatan
induktif, dengan analisi sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari beberapa
buku ataupun kitab, data sekunder diperoleh dari buku-buku dan jurnal yang relevan
dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan cara pemeriksaan data dan
menarik kesimpulan (finding).
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: 1) Dalam Islam tidak ada dalil
dalam Al-Qur’an maupun Hadits yang melarang seseorang secara mutlak untuk
melakukan atau memilih childfree, tetapi Islam menganjurkan kepada umat muslim
untuk memiliki keturunan dari hasil perkawinan. Untuk menempatkan posisi childfree
dalam hukum Islam, terlebih dahulu perlu ditentukan illat hukumnya. Daalam
Maqashid Al-Syari’ah posisi illat yang berbeda akan menghasilkan hukum yang
berbeda pula. Jika illat hukumnya telah memenuhi kategori dharuriyat, maka childfree
atau keengganan memiliki keturunan dapat diperbolehkan. Sebaliknya jika seseorang
khawatir kondisi tubuhnya akan berubah setelah hamil dan memiliki anak, kemudian
ini memutuskan untuk tidak memiliki anak, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
Ataupun dengan alasan mengganggu karir itupun tidak bisa dibenarkan. Hukum
Childfree juga dilihat dari bagaimana cara pasangan suami melakukannya,
diantaranya: ‘Azl dalam pandangan Al-Ghazali diperbolehkan, childfree dengan
penggunaan alat kontrasepsi permanen, childfree dengan penggunaan alat kontrasepsi
non permanen. 2) Dalam Hukum Keluarga islam childfree memiliki beberapa akibat
hukum diantaranya kewajiban memenuhi tujuan perkawinan, tanggung jawab atas
keberlangsungan hidup dan perkara pewarisan harta.
Hesti Rakhmawati - Personal Name
SKRIPSI HKI 439
2x4.39
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...