Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Polda Banten)


Dengan kasus pidana yang terus bertambah banyak, mengakibatkan
menumpuknya perkara, menyebabkan kelebihan kapasitas di lembaga
pemasyarakatan. Dalam kasus-kasus tertentu pelaku tindak pidana menjadi
perhatian. khususnya aparat penegak hukum. Salah satu solusi yang dapat
ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana adalah pendekatan
restorative justic.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1). Bagaimana Proses
Implementasi Peraturan Kepolisian No.8/2021 Tentang Penanganan Tindak
Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Polda Banten ?. 2). Apa efektivitas
implementasi peraturan kepolisian No. 8/2021 tentang penanganan tindak
pidana berdasarkan keadilan restoratif di polda Banten?.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: 1). untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Kepolisian no 8 tahun 2021 bagaimana penyelesaian
perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif di polda Banten. 2).untuk
mengetahui apa efektivitas implementasi peraturan kepolisian No. 8/2021
tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di polda
Banten.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, yang menjadi
subjek yaitu bagian Kriminal Umum dan Kriminal khusus dan anggota
penyidik di polda Banten. Sumber data primer adalah data yang diperoleh
dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi di Polda Banten. Analisis datanya dengan cara kualitatif dan
disajikan secara deskriptif.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa proses
implementasi peraturan kepolisian no 8 tahun 2021 tentang penanganan
tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pada tahap penyelidikan dan
penyidikan berpedoman kepada SE Kepolisian 8/2021 dan Perpol no 6/2019.
Dirangkum dari kedua peraturan tersebut, penyelesaian perkara pidana
dengan prinsip keadilan restoratif dapat dilakukan apabila memenuhi syarat
secara materil dan formil. Penghentian penyelidikan/penyidikan ini harus
melalui proses administrasi dan juga setelah dilakukannya proses gelar
perkara. Kendala dalam penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan
restoratif di polda Banten berasal dari opini masyarakat yang menganggap
polisi yang mencabut gugatan tersebut. Solusi kepolisian dalam penyelesaian
tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif adalah dengan memenuhi Hakhak para pihak yang berperkara.
Efektivitas Peraturan Kepolisian No.8/2021 Tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Polda Banten. Berjalan
efektif dari segi penanganan. dengan peraturan ini, perkara tindak pidana
ringan bisa segera diselesaikan dengan cepat dan tidak adanya penumpukan
perkara tindak pidana.
Sri Devi - Personal Name
SKRIPSI HTN 447
340
Text
Indonesia
2022
serang
xii + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...