Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Campuran (Studi Kasus Desa Cijakan Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang)


Kebutuhan akan pangan terhadap masyarakat Indonesia sendiri merupakan suatu hal
yang harus sangat diperhatikan, itulah sebabnya pemerintah sendiri kerap memberikan
bantuan yang berfokus untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap masyarakatnya. Beras
termasuk salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia, dimana hampir sebagian
penduduk Indonesia mengkonsumsi beras sebagai makanan pokoknya. Hal ini pun tentu
menjadikan beras sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang penting di masyarakat.
Sebagai mana tingginya tingkat konsumsi beras di masyarakat, membuat masyarakat
mempunyai cara mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Beberapa
kelompok masyarakat memilih untuk bertani padi sendiri, dan sebagian lagi membeli beras
di tempat yang menyediakan beras untuk diperjualbelikan.
Perumusan masalah pada skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Praktik Jual Beli Beras
Campuran di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang? 2) Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Campuran di Desa Cijakan, Kecamatan
Bojong, Kabupaten Pandeglang?
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Praktik Jual Beli
Beras Campuran di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. 2) Untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Campuran di Desa Cijakan,
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Metode penelitian yang penulis gunakan untuk meneliti penelitian ini menggunakan
metode deskriptif. Dimana penulis akan menguraikan, menggambarkan, mengumpulkan,
menyusun, serta mengolah dan menjelaskan objek penelitian sebagaimana adanya.
Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa 1) Praktik jual beli beras Campuran di
Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, pada praktiknya para penjual
beras melakukan pencampuran beras berkualitas baik dengan beras kualitas buruk, proses
pencampuran dilakukan pada tahap kedua dalam penggilingan padi, yaitu pada saat
pemisahan beras dengan kulit padi (sekam) proses ini dilakukan sedikit demi sedikit.
Jumlah penghitungannya ialah 25kg berbanding 25kg. Kemudian setelah semua beras
tercampur selama proses penggilingan maka beras akan disimpan dalam wadah karung
untuk kemudian dijual, beras campuran tersebut dijual dengan harga tinggi, setara dengan
harga beras bagus pada umumnya sehingga para pedagang mendapatkan keuntungan yang
lebih besar. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli beras campuran di Desa Cijakan,
Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang adalah haram dilakukan karena mengandung
unsur gharar yang dapat merugikan salah satu pihak. Selain gharar jual beli yang terjadi di
sini tidak memenuhi syarat jual beli itu sendiri sehingga perlu diperhatikan kembali
bagian-bagian yang terlewat oleh penjual mengenai syarat dan rukun jual beli agar
menghindari gharar dalam jual beli. Ketidak jujuran yang dengan menyembunyikan atau
tidak memberi tahukan kepada kosumen kualitas dalam jual beli beras campuran adalah
termasuk yang memudharatkan orang lain atau masyarakat secara umum. Oleh karena itu
semua bentuk gharar dikatagorikan sebagai hal yang tidak baik dan tidak pantas bagi jual
beli itu sendiri, maka hukumnya haram.
Inda Nurul Aini Aprilia - Personal Name
SKRIPSI HES 632
2x4.21
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...