Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam dan UU No.39 Tahun 1999 ayat 2 Terhadap Pinjaman Modal Usaha di PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar Syariah di Desa Mogana Kec Banjar Kab Pandeglang


Praktik utang-piutang dengan Sistem Tanggung Renteng di PT PNM
(Permodalan Nasional Madani) Mekar Syariah di Desa Mogana Kecamatan Banjar
Kabupaten Pandeglang, nasabah yang melakukan pinjaman untuk modal usaha, dalam
kegiatan utang piutang ini terdapat perkumpulan kelompok yang diselenggarakan setiap
seminggu sekali. PNM Mekar syariah menggunakan sistem kelompok tanggung renteng
yang bertujuan untuk memberikan keringanan pembiayaan yang apabila dikemudian hari
terdapat anggota yang tidak bisa membayar angsurannya dalam praktik utang piutang di
PNM Mekar Syariah, maka hutangnya ditanggung oleh kelompoknya. Dalam sistem
tanggung renteng harus berdasarkan kesepakatan bersama dan keputusannya harus
berdasarkan musyawarah anggotanya pada saat pertemuan satu minggu sekali.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data
sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara
kepada Ibu Julaeha, Ibu Elfira, Bapak Ferdiawan, Ibu Janah, Ibu Romlah, dan ibu Eka.
Tidak lupa juga penulis melampirkan dokumentasi.
Tujuan penelitiannya adalah: Untuk mengetahui bagaimana praktik utangpiutang dengan menggunakan sistem tanggung renteng di PT PNM (Permodalan
Nasional Madani) Mekar Syariah di Desa Mogana Kecamatan Banjar Kabupaten
Pandeglang, mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap utang-piutang
dengan sistem tanggung renteng, dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap UU
No. 39 Tahun 1999 Pasal 19 Ayat 2 atas tinjauan wanprestasi perjanjian akad tanggung
renteng.
Hasil dari penelitian ini adalah: Praktik utang-piutang di PNM Mekar Syariah
Desa Mogana Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang yaitu memenuhi persyaratan
dan persetujuan dari pihak PNM Mekar Syariah, selanjutnya survei dan menganalisa
calon nasabah layak atau tidak untuk diberikan pembiayaan yang meliputi petanyaanpertanyaan yaitu: karakter nasabah, pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, sumber
untuk pembayaran angsuran, model usaha yang akan dibuka atau sudah dibuka, dan
bersedia hadir membayar tepat waktu sesuai dengan yang sudah ditentukan. Tinjaun
Hukum Islam terhadap sistem tanggung renteng dalam pembayaran utang yang
dilakukan di PNM Mekar Syariah Desa Mogana Kecamatan Banjar Kabupaten
Pandeglang merupakan akad Murabahah dan telah memenuhi rukun namun syaratnya
cacat karena dalam sistem angsuran (tanggung renteng) dan mengandung riba. Perspektif
Undang-undang no. 39 tahun 1999 pasal 19 ayat 2 tentang pinjaman modal usaha di PT
PNM Mekar (Syariah) atas tinjauan akibt wanprestasi perjanjian akad tanggung renteng,
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 harus memenuhi kewajiban serta perjanjian utangpiutang yang telah ditentukan oleh PNM. PT. PNM Mekar selaku kreditur menggunakan
upaya litigasi dalam peyelesaian kasus wanprestasi, pihak PT. PNM Mekar sudah
memberikan surat teguran lebih dari 2 kali kepada debitur yang melakukan wanprestasi.
Namun apabila upaya ini tidak dihiraukan maka upaya penyelesaian terakhir melalui
proses di Pengadilan Negeri.
Eva Fauziah - Personal Name
SKRIPSI HES 633
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 119 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...