Detail Cantuman Kembali
Analisis Tabungan Wadi’ah (Studi Kasus di PAUD Ar-Rohman Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang)
Wadi’ah berarti titipan murni (amanah) dari satu pihak ke pihak yang
lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan
kapanpun ketika si penitip menghendakinya. Sistem tabungan wadi’ah yang
dilaksanakan di PAUD Ar-Rohman terdapat permasalahan, yakni pada awal
akad orang tua dan guru sudah mufakat untuk melakukan kegiatan menabung,
akan tetapi ketika ada salah satu orang tua murid yang hendak melakukan
penarikan uang tabungan sebelum akhir tahun ajaran pihak guru tidak
memberikannya dan memberitahu bahwa tabungan yang sudah berjalan hanya
bisa diambil saat akhir tahun ajaran.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana sistem tabungan
wadi’ah di PAUD Ar-Rohman Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang? 2)
Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap tabungan wadi’ah di PAUD ArRohman Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui sistem tabungan
wadi’ah di PAUD Ar-Rohman Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. 2)
Untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam terhadap tabungan wadi’ah di
PAUD Ar-Rohman Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Reseach). Metode
penelitian yang di gunakan yaitu metode penelitian hukum empiris. Teknik
Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan
dokumentasi. Kemudian seluruh data dianalisis secara induktif.
Berdasarkan penelitian dapat ditarik kesimpulannya bahwa 1) PAUD
Ar-Rohman saat awal akad antara guru dan orang tua bersepakat bersama
untuk mengadakan kegiatan menabung di sekolah dengan prinsip wadi’ah
yaitu hanya titipan saja, akan tetapi uang tabungan tersebut tidak dapat ditarik
sewaktu-waktu, melainkan hanya dapat ditarik ketika akhir tahun ajaran.
Dengan adanya ketentuan tersebut membuat sebagian orang tua merasa
keberatan. 2) Analisis Tabungan wadi’ah yang ada di PAUD Ar-Rohman
sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad wadi’ah. Tetapi dalam
pelaksanaan transaksi menabung diketahui bahwa tidak adanya kesepakatan
antara pihak sekolah dan orang tua mengenai ketentuan uang tabungan
tersebut tidak dapat ditarik sewaktu-waktu, maka sighat akadnya menjadi
batal. Jika di lihat dalam prinsip wadi’ah maka tabungan yang ada di PAUD
Ar-Rohman tidak sesuai dengan akad wadi’ah, karena pada praktiknya uang
tabungan tersebut tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Seharusnya jika pihak
sekolah ingin membuat kebijakan mengenai uang tabungan yang tidak dapat
ditarik sewaktu-waktu pada saat awal akad diberitahukan mengenai kebijakan
tersebut, agar akadnya jelas dan tidak ada kesalahpahaman.
Siti Nurhayati Nupus - Personal Name
SKRIPSI HES 636
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...