Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Akad Mudharabah pada Produk Simpanan Qurban (Studi Kasus Koperasi Syariah BMI Area 04)


Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketidaksesuaian fatwa
DSN-MUI dengan yang terjadi dalam transaksi produk simpanan
qurban terkait pengurangan nisbah bagi hasil diluar kesepakatan awal
tanpa persetujuan anggota yang bersangkutan.
Perumusan masalah pada penelitian ini 1) Bagaimana
Implementasi Simpanan Qurban di Koperasi Syariah BMI? 2)
Bagaimana akad Mudharabah pada Produk Simpanan Qurban di
Koperasi syariah BMI area 04 ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.
02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
Implementasi Simpanan Qurban di Koperasi Syariah BMI dan akad
Mudharabah pada produk Simpanan Qurban di Koperasi Syariah BMI
area 04 ditinjau dari Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000
tentang tabungan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif.
Pendekatan ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber
data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Data
primer yang diperoleh melalui wawancara atau interview dari tempat
penelitian langsung. Data sekunder yang didapatkan melalui buku,
jurnal, Al-Qur’an, Hadits dan juga UU/PP yang berkaitan dengan
penelitian. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan juga
dokumentasi.
Hasil penelitian dalam simpanan qurban di koperasi syariah
BMI area 04 yaitu 1). Ada beberapa mekanisme yang harus
dilaksanakan oleh anggota dalam pelaksanaan simpanan qurban,
persyaratan untuk membuka tabungan tersebut adalah membawa KTP
dan NPWP. Selanjutnya anggota akan menabung atau menyetorkan
secara rutin setiap minggunya dengan jumlah yang sudah ditentukan.
2). Produk simpanan qurban secara keseluruhan memiliki kesesuaian
dengan fatwa DSN MUI, akan tetapi pada kondisi covid dalam nisbah
bagi hasil anggota dikenakan biaya cadangan kerugian. Cadangan
kerugian tersebut ditetapkan melalui surat edaran dengan
No.191/SK/Kopsyah.BMI/IX/2020 yang dikeluarkan oleh koperasi
Syariah BMI. Maka dapat disimpulkan, jika ditinjau melalui fatwa
DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan memang tidak
sesuai, namun jika dilihat melalui operasional koperasi diperbolehkan
karena demi tujuan kepentingan anggota yang bersangkutan.
Siti Latifah - Personal Name
SKRIPSI HES 639
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...