Detail Cantuman Kembali
Analisis Penerapan Sanksi Pembiayaan Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam pada BPR Syariah Muamalah Cilegon
Pembiayaan syariah adalah jenis pembiayaan yang didalamnya
berdasarkan prinsip dan ketentuan syariah sebagai landasan
penyusunan produk dan layanan. Pengelolaan pembiayaan tidak
selamanya lancar, seperti adanya keterlambatan pengembalian
pinjaman (wanprestasi) sehingga pihak BPR Syariah Muamalah
Cilegon memberikan sanksi berupa denda akibat keterlambatan dalam
membayar angsuran tanpa adanya alasan yang jelas. Jadi masalah
utama dalam penelitian ini adalah penerapan sanksi pembiayaan karena
keterlambatan yang di sengaja oleh nasabah yang tidak melakukan
pembayaran kepada BPR Syariah Muamalah Cilegon.
Berdasarkan dari latar belakang diatas Perumusan masalahnya
adalah :1) Bagaimana penerapan sanksi pembiayaan murabahah di
BPR Syariah Muamalah Cilegon? 2) Bagaimana tinjauan hukum
ekonomi Islam terkait penerapan sanksi pembiayaan di BPR Syariah
Muamalah Cilegon?
Adapun tujuan penelitian ini adalah 1) Mengidentifikasi
penerapan sanksi pembiayaan murabahah di BPR Syariah Muamalah
Cilegon. 2) Menganalisis tinjauan hukum ekonomi Islam terkait
penerapan sanksi pembiayaan murabahah di BPR Syariah Muamalah
Cilegon.
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan
menggunakan jenis penelitian field research, sumber data yang
digunakan adalah sumber data yang didapatkan dengan melakukan
observasi, wawancara, dokumentasi, dan data sekunder yang
didapatkan dari buku-buku, data-data dari hasil penelitian.
Hasil dari penelitian ini adalah pada analisis produk
pembiayaan murabahah di BPR Syariah Muamalah Cilegon sudah
sesuai dengan syariat Islam, karena menurut fiqih, bank boleh
mengenakan sanksi keterlambatan berupa nominal uang tertentu kepada
nasabah yang mampu tetapi menunda pembayaran. dan sesuai dengan
Dewan Syariah Nasional MUI. DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas
nasabah mampu yang menunda pembayaran. Penerapan sanksi denda
ini tidak bertentangan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dan
sudah sesuai dengan syariat Islam. Tujuan penerapan sanksi ini
bertujuan agar nasabah lebih bertanggung jawab dan memberikan efek
jerah kepada nasabah agar kedepannya lebih baik lagi agar tidak
melakukan perbuatan yang tidak semestinya karna dapat merugikan
salah satu pihak, Sanksi denda ini sebatas ta’zir atau hukuman.
Ahmad Maulana Firdaus - Personal Name
SKRIPSI HES 640
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...