Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli dengan Menggunakan Voucher Belanja (Studi kasus di Carrefour Kota Serang)
Jual beli ialah salah satu kegiatan muamalah yang semakin tumbuh
sesuai dengan berganti zaman, model dan bentuk dalam berbagai proses jual
beli sejenis transaksi jual beli modern, transaksi jual beli modern tidak hanya
memakai uang tunai akan tetapi memakai alternatif lain yakni: kartu kredit dan
kupon atau voucher. Voucher ialah bentuk kertas yang diterbitkan oleh
perusahaan besar, voucher memiliki nilai nominal yang akan dipakai sebagai
alat ganti dalam aktivitas jual beli.
Dalam permasalahan tentang jual beli voucher ini, penulis tertarik
untuk mengkaji tentang: 1. Bagaimana Pelaksanaan dan Ketentuan Transaksi
Jual Beli dengan Menggunakan Voucher Belanja di Carrefour Kota Serang?.
2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli dengan
Menggunakan Voucher Belanja di Carrefour Kota Serang?.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk Mengetahui Pelaksanaan
dan Ketentuan Transaksi Jual Beli dengan Menggunakan Voucher Belanja di
Carrefour Kota Serang?. 2. Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Transaksi Jual Beli dengan Menggunakan Voucher Belanja di
Carrefour Kota Serang?.
Penelitian ini menggunakan data penelitian lapangan (field
research). Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi,
wawancara dan dokumentasi, dengan para konsumen dari Carrefour Kota
Serang. Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh bahwa:1)
Penerapan voucher belanja oleh Pihak Carrefour kota Serang bentuknya
menggunakan kartu yang nominalnya beragam yang berbentuk voucher dan
bisa dibelanjakan oleh pihak pelanggan. Nominal sebuah voucher terendah
adalah 50.000 ribu sampai 200.000 ribu namun masih banyak variasi nominal
sebuah voucher lainnya. dari peggunaan voucher adalah dapat menggunakan
voucher untuk berbelanja apapun yang berada dalam lingkup Carrefour
tersebut. Dan kerugian dari penggunaan voucher adalah dimana voucher
tersebut hanya bisa digunakan untuk 1 kali penggunaan dan saldonya pun
harus dihabiskan sesuai dengan nominal tidak bisa disisakan, dan jelas ini
sangat merugikan pihak konsumen. 2). Transaksi jual beli voucher di
Carrefour kota Serang jika ditinjau dari kejelasan menurut hukum Islam
memang telah sesuai, karena rukun dan syarat ketentuan yang di terapkan oleh
Carrefour Kota Serang dalam pembelian jual beli voucher telah sesuai dengan
syarat jual beli dalam hukum Islam. Dan jika cara pakai dalam penggunaan
voucher menurut hukum Islam itu sendiri memperbolehkan jika tidak terjadi
ketidakjelasan bahwa barang yang dibeli tersebuut ada pembeliannya jika
masih ada jumlah rupiah didalam voucher. Namun jika tidak ada
pengembaliannya maka tidak diperbolehkan. Namun yang terjadi di Carrefour
Kota Serang tersebut adalah dari voucher yang habis masa berlaku atau sudah
pernag digunakan akan hangus, sehingga penggunaan voucher belanja di
Carrefour Kota Serang tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Nidaul Hasanah - Personal Name
SKRIPSI HES 641
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...