Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Salam dalam Jual Beli Pakaian dengan Sistem Timbangan (Studi Online Tiktok Shop@mooishopp)
Jual beli merupakan salah satu bentuk adanya interaksi sesama
manusia, sebagai usaha bagi manusia tersebut untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Dalam ajaran Islam jual beli harus sesuai dengan
syariat Islam. baik dari segi syarat dan rukunnya. Jual beli yang tidak
memenuhi syarat dan rukun jual beli akan berakibat tidak sahnya jual
beli yang dilakukan. jual beli pakain dengan sistem timbangan
merupakan jual beli yang belum pernah ada sebelumnya, dan jual beli ini
dilakukan dengan cara kita membeli paket usaha di akun tiktokshop
@mooishopp seharga Rp.99.000.- perkilo gram pakaian tersebut lalu
admin atau owner menimbang terlebih dahulu pakaian yang akan dibeli,
di dalam 1 kilogram pakaian tersebut pasti ada yang kualitasnya kurang
bagus. Hal ini karena dalam jual beli pakaian dengan sistem timbangan
pakaian tersebut dipilih secara random (acak).
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana
Analisis Jual Beli Pakaian dengan Sistem Timbangan pada Akun
Tiktokshop @mooishopp? 2). Bagaimana Analisis Hukum Islam
Terhadap Jual Beli Pakaian dengan Sistem Timbangan pada Akun
Tiktokshop @mooishopp?
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk Mengatahui Analisis Jual
Beli Pakaian dengan Sistem Timbangan. 2). Untuk Mengetahui Analisis
Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pakaian dengan Sistem Timbangan
pada Pkun Tiktok Shop@mooishopp)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field
research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan
penelitian kualitatif yaitu menggambarkan kondisi, situasi atau fenomena
tentang data yang diperoleh. Metode yang digunakan adalah metode
wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan menggunakan
pola pikir induktif, yakni dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang
kenyataan-kenyataan yang terjadi di lapangan. Setelah itu dihubungkan
dengan teori hukum Islam.
Berdasarkan hasil analisis penelitian, kiranya dapat dikemukakan
bahwa, Praktik jual beli pakaian pada akun TiktokShopp @Mooishopp
tidak memenuhi syarat jual beli akad salam secara sempurna Serta khiyar
aib pada pelaksanaan transaksi jual beli dengan sistem timbangan pada
akun TiktokShop @Mooishopp dan tidak sesuai dengan hukum Islam.
Sebab pada akun TiktokShop @Mooishopp terdapat ketidakjelasan
spesifikasi barang, kualitas, kuantitas, watu pengiriman dan kepastian
jumlah pakaian yang kita dapatkan. Dari hal tersebut dapat menjadikan
jual beli seperti itu termasuk kedalam jual beli gharar, karena gharar
merupakan ketidakpastian barang yang diperjualbelikan, yang
menjadikan tidak diperbolehkannya dalam jual beli.
Sintawati - Personal Name
SKRIPSI HES 643
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...