Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli dengan Sistem Capit Online (Studi di Online Tiktokshop @capit.bonusbylinda)


Sistem capit online merupakan transaksi jual beli secara online yang
menggunakan akad salam, yang dimana pembeli terlebih dahulu membayar
transaksi, kemudian penjual akan memproses transaksi dengan cara mencapit
barang apa saja yang dilakukan secara random (acak) dan pembeli juga dapat
menyaksikannya secara langsung melalui live streaming (siaran langsung) melalui
media Tiktok. Mengingat semakin berkembangnya era digital, semakin banyak
pula berbagai sistem yang digunakan oleh pedagang upaya menarik perhatian
pembeli. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memperhatikan transaksi
jual-beli tersebut apakah telah memenuhi kriteria sesuai dalam Islam seperti
terhindar dari riba maupun gharar.
Berdasarkan hasil pemaparan di atas, maka penulis dapat merumuskan
permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1.) Bagaimana praktik jual beli dengan
sistem capit online di TiktokShop @capit.conusbylinda? 2.) Bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap jual beli dengan sistem capit online di TiktokShop
@capit.bonusbylinda?
Adapun penelitian ini bertujuan untuk: 1.) Mengetahui praktik jual beli
dengan sistem capit online di TiktokShop @capit.conusbylinda. 2.) Mengetahui
tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan sistem capit online di TiktokShop
@capit.bonusbylinda.
Penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif-empiris yang bersifat
deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research). Metode penelitian
kualitatif-empiris merupakan metode penelitian yang dalam hal ini
menggabungkan unsur hukum empiris yang kemudian didukung dengan
penambahan data dari lapangan (wawancara dengan owner akun TiktokShop
@capit.bonusylinda) dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal dan
peraturan perspektif hukum Islam).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1.) Praktik jual beli
online pada akun TiktokShop @capit.bonusbylinda pada dasarnya sama seperti jual
beli online pada umumnya. Namun yang membedakannya akun TiktokShop
@capit.bonusbylinda menggunakan marketing dengan teknik sistem capit online.
2.) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli online pada akun TiktokShop
@capit.bonusbylinda ialah akun TiktokShop @capit.bonusbylinda tidak memenuhi
syarat jual beli akad salam secara sempurna. Sebab tidak menyebutkan takaran
ataupun jumlah barang yang akan didapat kepada para pembeli secara jelas dan
detail terkait sifat-sifat barang. Dari hal tersebut dapat menjadikan jual beli seperti
itu termasuk jual beli yang gharar.
Difa Paramadina Azahra - Personal Name
SKRIPSI HES 642
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...