Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Mudharabah pada Pembiayaan Koperasi Syariah (Studi Kasus di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Cabang Menes)
Permasalahan pada produk pembiayaan akad mudharabah adalah
seringnya terdapat masalah bagi hasil, di mana pembayaran yang disepakati selalu
terlambat, dan tidak adanya pengawasan manajemen yang efektif untuk menjaga
agar keuntungan usaha tetap terkendali. Usaha yang didirikan anggota kebanyakan
tergolong usaha kecil menengah jadi sering ditemui usaha tanpa pembukuan yang
jelas, namun demikian tak menjadi alasan untuk menghambat pertumbuhan
koperasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini akan menggali bagaimana iimplementasi iakad imudharabah ipada
pembiayaan iKoperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia cabang Menes serta
bagaimana mekanisme sistem bagi hasil pada pembiayaan akad mudharabah di
iKoperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia cabang Menes. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana iimplementasi iakad imudharabah ipada pembiayaan
iKoperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia cabang Menes serta untuk mengetahui
mekanisme sistem bagi hasil pada pembiayaan akad mudharabah di iKoperasi
Syariah Benteng Mikro Indonesia cabang Menes
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan
metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan
lisan dari perilaku responden atau narasumber yang diamati. Pengumpulan data
yang digunakan yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek
penelitian ini adalah iKoperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia cabang Menes.
Implementasi akad mudharabah pada produk pembiayaan di Koperasi
Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Cabang Menes dilaksanakan dengan
beberapa prosedur. Untuk melakukan pembiayaan pada koperasi syariah BMI
harus melalui beberapa tahapan yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota,
mengikuti kumpulan pada rembug pusat, dilakukan pendataan oleh petugas
koperasi, melakukan uji kelayakan, dan pencairan dengan waktu maksimal satu
minggu setelah uji kelayakan. Adapun akad yang digunakan yaitu akad
Mudharabah muthlaqah yang artinya bentuk kerja sama antara pemilik dana
(shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan
tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Koperasi
syariah BMI sebagai penyedia dana (shahibul maal), dan anggota sebagai pelaku
usaha (mudharib). Mekanisme bagi hasil pada koperasi syariah BMI dilakukan
sesuai dengan persentase masing-masing tahapan mulai dari 2% sampai dengan
1,75% per bulan. Jumlah persentase ini bersifat tetap dan tidak bisa berubah.
Adapun persentasenya diambil dari jumlah pembiayaan yang diberikan.
SITI FATMAWATI - Personal Name
SKRIPSI HES 648
334
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...