Detail Cantuman Kembali
Pengenaan Pajak Penghasilan pada Kegiatan Endorsement di Media Sosial dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Instagram)
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau
badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Begitupun
penghasilan atas kegiatan endorsement menjadi salah satu objek pajak penghasilan (PPh)
yang perlu dibayarkan dan dilaporkan pada SPT Tahunan.
Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimanakah Pengaturan Mengenai Pajak
Penghasilan pada Kegiatan Endorsement di Media Sosial Instagram? 2) Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam Mengenai Pajak Penghasilan pada Endorsement di Media Sosial
Instagram?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui peraturan mengenai Pajak
Penghasilan pada Kegiatan Endorsement di Media Sosial Instagram 2) Untuk mengetahui
tinjauan Hukum Islam Mengenai Pajak Penghasilan Pada Endorsement.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
analitis, teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, interview (wawancara) dan
dokumentasi, dan sumber data yang didapat berupa sumber data primer yaitu melakukan
wawancara dengan seorang pakar pajak, otoritas pajak dan selebgram yang melakukan
kegiatan endorsement, serta sumber data sekunder yaitu diperoleh dari sumber-sumber
hukum yang mengikat dimana data tersebut terdiri dari Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, Pajak Penghasilan pasal 23, Pajak Penghasilan pasal 21 dan
riset pustaka melalui jurnal, artikel, buku-buku hukum serta penelitian-penelitian
terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini, sedangkan teknik analisis data dengan
menerapkan metode analisis kualitatif yaitu penelitian deskriptif analitis yang
menyampaikan sebuah ketentuan kaidah-kaidah yang relevan dalam menggunakan teori
aturan sebagai sasaran penelitian serta menarik kesimpulan akhir dengan cara analisis
dari kesimpulan umum yang diuraikan menjadi fakta-fakta.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Pengenaan pajak penghasilan
kegiatan endorsement mengacu pada surat edaran Dirjen Pajak No. SE/62/PJ/2013,
dimana kegiatan ini termasuk classified ads. Belum ada peraturan yang spesifik
mengenai endorsement, hal ini perlu diperhatikan bahwa pengenaan pajaknya masih
secara global yang dikenakan kepada wajib pajak lainnya. Adapun besaran pajaknya bagi
endorser yang memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 2%, sedangkan bagi endorser
yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak 4%. 2) Pemungutan pajak penghasilan di
Indonesia tidak sesuai dua prinsip sistem ekonomi Islam, yang pertama pajak (dharibah)
hanya dipungut dari kaum Muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim, karena dharibah
dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim yang
tidak menjadi kewajiban non-Muslim, sedangkan teori pajak non-Muslim tidak boleh ada
diskriminasi, dan yang kedua pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum Muslim yang
kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan
harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan
keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitarnya. Dalam pajak di Indonesia
dikenakan terhadap orang yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP), adapun pemungutan dan peruntukan pajak tidak melihat agama wajib
pajak.
Siti Awalyah Wahyudin - Personal Name
SKRIPSI HES 650
343
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 126 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...