Detail Cantuman Kembali
Analisis Kepemilikan dan Pemanfaatan Air Cibulakan dalam Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di PT. Lia Putri Berkah Abadi dan Masyarakat Sekitar Pemandian Cibulakan)
Kepemilikan air pada dasarnya adalah milik Allah SWT yang
diberikan kepada makhluknya untuk dimanfaatkan sebagaimana semestinya,
di desa Sukadana, kecamatan Ciomas, serang banten terdapat pabrik yang
memproduksi AMDK gelas dan pengisian galon yang dimana air sebagai
bahan dasar produksi itu diambil dari Cibulakan yaitu kolam umum yang
biasa digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana kepemilikan air
Cibulakan yang diambil oleh PT. Lia Putri Berkah Abadi. 2) Bagaimana
pemanfaatan air Cibulakan yang dimanfaatkan oleh PT. Lia Putri Berkah
Abadi. 3) Bagaimana Analisis Kepemilikan dan Pemanfaatan Air Cibulakan
Dalam Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Menjelaskan
bagaimana kepemilikan air Cibulakan yang dambil oleh PT. Lia Putri Berkah
Abadi. 2) Menjelaskan bagaimana pemanfaatan air Cibulakan yang
dimanfaatkan oleh PT. Lia Putri Berkah Abadi. 3) Menjelaskan bagaimana
Analisis Kepemilikan dan Pemanfaatan Air Cibulakan Dalam Ekonomi
Syariah.
Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan
penelitian lapangan (field research), dengan analisis sumber data yaitu data
primer yang diproleh dari wawancara dengan direktur utama PT. Lia putri
berkah abadi dan masyarakat sekitar pemandian umum Cibulakan, dan data
sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan artikel yang relevan
dengan penelitian, teknik pengumpulan data menggunakan data hasil
observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan metode analisis datanya
menggunakan analisa kualitatif dan metode yang dipakai Miles, Huberman
dan Saldana yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Kepemilikan air Cibulakan
yang diambil oleh PT. Lia putri berkah abadi airnya menjadi milik PT. Lia
putri berkah abadi dan menjadi hak PT. Lia putri berkah abadi untuk menjual
atau memberikannya karena sudah mendapat izin dari warga dan pemerintah
daerah serta pengambilan air yang tidak merusak pusat kolam mata air dan
merugikan warga. 2) Air Cibulakan yang diambil oleh PT. Lia putri berkah
abadi dimanfaatkan untuk bahan dasar produksi dan kepentingan-kepentingan
PT. Lia putri berkah abadi, dimanfaatkan juga untuk pengairan masjid,
mushala, pesantren, dan warga sekitar PT. Lia putri berkah abadi. 3). Analisis
kepemilikan dan pemanfaatan air Cibulakan oleh PT. Lia putri berkah abadi
dalam hukum ekonomi syariah sudah sesuai dengan syara’ karena
pengambilan airnya sudah mendapatkan izin dari warga dan pemerintah
daerah, air menjadi kepemilikan individu karena sebab ihrazul mubahat, tidak
mengambi dan menghargakan dari pusat mata air, dan pemnfaatanya dilihat
dari asas-asas dan pemanfaatan kepemilikan yang diterapkan melalui tujuan
pertama didirikan PT, visi dan misi, serta penyaluran air ke masjid, mushala,
pesantren dan warga.
Gugun Gunawan - Personal Name
SKRIPSI HES 652
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...