Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Sistem Iuran Berkembang (Studi Kasus di Desa Kubangkondang Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang)


Bermuamalah adalah salah satu bentuk kemudahan bagi manusia untuk
memenuhi segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan hidupnya seharihari. Dalam berhubungan muamalah pastinya tidak lepas dari yang namanya
akad. Dalam dunia usaha atau bisnis, akad memiliki posisi yang sangat penting
dan menjadi dasar berjalannya suatu usaha. Tujuan syari’at Islam adalah untuk
mewujudkan kemaslahatan manusia di setiap tempat dan masa, khususnya
kemaslahatan yang lahir dari kebutuhan manusia. Di antara sarana muamalah
sebagai memenuhi kebutuhan materi dewasa ini banyak digunakan oleh sebagian
masyarakat adalah arisan. arisan juga merupakan wadah atau tempat untuk
bersosialisasi, dan wadah untuk pinjam meminjam uang dalam rangka saling
membantu. namun,seiring perkembangan zaman, bentuk arisan memiliki banyak
macam dan memiliki tujuan komersil yang terkadang merugikan anggota arisan.
berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini
adalah untuk mencari tahu; 1). Bagaimana mekanisme praktik arisan iuran
berkembang di Desa Kubangkondang Keamatan Cisata Kabupaten Pandeglang?,
2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan iuran di Desa
Kubangkondang Keamatan Cisata Kabupaten Pandeglang?
Tujuan Penelitian ini adalah; 1). Untuk mengetahui mekanisme praktik
arisan iuran berkembang di Desa Kubangkondang Keamatan Cisata Kabupaten
Pandeglang, 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan
iuran di Desa Kubangkondang Keamatan Cisata Kabupaten Pandeglang
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif.
data yang diperoleh oleh penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi yang dilakukan di Desa Kubangkondang Kecamatan Cisata
Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan arisan di Desa Kubangkondang Kecamatan Cisata menerapkan
sistem iuran berkembang dimana setiap anggota wajib menambahkan jumlah
iuran saat arisan di undi. Iuran tambahan diberlakukan ketika akan mengadakan
undian bagi pemenang kedua. Hal ini dianggap wajar karena iuran tambahan
dianggap sebagai mengganti waktu menunggu pengundian arisan. arisan dengan
sistem iuran berkembang tersebut sudah menjadi kesepakatan awal yang wajib
dibayar oleh seluruh anggota arisan, maka hal ini termasuk riba. Kecuali apabila
tambahan tersebut dilakukan secara sukareka dan tidak atas dasar perjanjian akad.
kegiatan arisan dengan sistem iuran berkembang di Desa kubangkondang
kecamatan cisata kabupaten pandeglang tidak sesuai syari'at Islam. Namun, jika
diihat dari mekanismenya, kegiatan arisan tersebut sama halnya dengan pinjam
meminjam dan terdapat kesesuaian dengan akad qardh. kegiatan arisan iuran
berkembang sudah memenuhi legalitas perjanjian arisan menurut pasal 1320
KUHPer yaitu adanya kesepakatan, adanya kausa yang halal, adanya objek atau
hal tertentu, dan Kecakapan Untuk Melakukan Perbuatan Hukum. Namun,
perjanjian pinjam meminjam uang tidak berdasarkan perjanjian tertulis.
Alpin Salsabila - Personal Name
SKRIPSI HES 654
2x4
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...