Detail Cantuman Kembali
Hukum Perkawinan Suami Mafqud berdasarkan KHI Pasal 116 dan KUH Perdata Pasal 209 (Studi Komparatif)
Salah satu dari berbagai alasan yang dapat mempengaruhi status
perkawinan adalah mafqud (hilangnya suami) yang tidak diketahui
keberadaannya dan tidak diketahui keadaannya. Menjadikan
ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan untuk istrinya yang
ditinggalkan. Dalam KHI pasal 116 point b masa menunggu untuk
istrinya yaitu selama 2 tahun sedangkan menurut KUH Perdata masa
tunggu istri apabila suami mafqud adalah 5 tahun. Selanjutnya apabila
sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan istri boleh
mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan.
Fokus kajian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1)
Bagaimana Status Perkawinan Suami Mafqud berdasarkan KHI Pasal
116 dan KUH Perdata Pasal 209? 2) Bagaimana studi Komparatif
Status Perkawinan Suami Mafqud berdasarkan KHI Pasal 116 dan
KUH Perdata? penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
status perkawinan istri apabila suami mafqud berdasarkan KHI Pasal
116 dan KUH Perdata Pasal 209 serta mengetahui perbandingan hukum
antara KHI Pasal 116 dengan KUH Perdata Pasal 209. Jenis penelitian
yang digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka (library
research) hukum normatif dengan sumber hukum utama hal yanga
bersifat teoritis yang menyangut asasa hukum, konsepsi hukum, doktrin
dan pandangan hukum, dan peraturan perundang-undangan dengan
mengunakan pendekatan teoritis, pendekatan yuridis, dan pendekatan
komparatif.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa status
perkawinan istri yang suaminya mafqud dapat mengajukan permohonan
cerai ke Pengadilan dengan syarat 1) apabila telah mencapai waktu
yang telah ditentukan yaitu untuk KHI pasal 116 point b selama 2 tahun
berturut-turut dengan masa tunggu istri yaitu 2 tahun sedangkan
menurut KUH Perdata pasal 209 dijelaskan apabila suami mafqud
sudah sampai pada masa 5 tahun telah meninggalkan kediamannya. 2)
tidak diketahui keberaannya dan keadaannya apakah sudah meninggal
atau belum. Dengan demikian, perbandingan hukum yang menonjol
diantara KHI pasal 116 dan KUH Perdata pasal 209 adanya ketentuan
yang berbeda untuk masalah batas waktu menunggu dan dalam
pengajuan permohonan cerai ke Pengadilan untuk seorang istri yang
suaminya mafqud antara 2 tahun (KHI pasal 116) dan 5 tahun (KUH
Perdata).
Ayu Rahayu - Personal Name
SKRIPSI HKI 430
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 113 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...