Detail Cantuman Kembali
Implementasi PMA No. 34 Tahun 2016 Pasal 3 (d) Tentang Tugas dan Fungsi KUA Mengenai Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah (Studi di KUA Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang)
Keluarga sakinah adalah keluarga ideal yang semua anggotanya mampu
merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan, kebahagiaan,
keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya, dan dirahmati oleh Allah SWT. Dalam
urusan mengenai pernikahan, dengan mayoritas muslim terbesar di dunia Indonesia
merupakan negara yang memiliki lebih dari 5000 Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang mempunyai tugas dan fungsi dalam membimbing masyarakat yang salah
satunya adalah pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Banyak yang harus
dipersiapkan dalam pernikahan dan juga mencapai keluarga sakinah dan itu adalah
salah satu tugas dan fungsi KUA Pulo Ampel untuk membina kita individu yang
akan berumah tangga yang tentu memiliki tujuan akhir yaitu keluarga sakinah,
mawaddah, dan warahmah.
Adapun perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana implementasi
pelayanan bimbingan keluarga sakinah di KUA Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten
Serang? 2. Apakah pelayanan bimbingan keluarga sakinah dapat meminimalisir
perceraian di Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang ? Tujuan penelitian ini
adalah: 1. Untuk mengetahui implementasi pelayanan bimbingan keluarga sakinah
di KUA kec. Pulo Ampel kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui pelayanan
bimbingan keluarga sakinah dalam meminimalisir perceraian di Kecamatan Pulo
Ampel Kabupaten Serang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Dimana
dalam penelitian ini penulis langsung meneliti di tempat terkait untuk mendapatkan
informasi dan data-data mengenai pelayanan bimbingan keluarga sakinah di KUA
Kec. Pulo Ampel.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelayanan Bimbingan Keluarga
Sakinah yang dilakukan Kantor Urusan Agama di Kec. Pulo Ampel Kab. Serang
adalah Bimbingan pra nikah. Dan yang sudah dilakukan dan sedang berjalan di
KUA Kec. Pulo Ampel adalah Bimbingan Pra nikah yang dilakukan sendiri-sendiri
atau seluangnya waktu. Bimbingan dilakukan oleh kepala KUA Kecamatan dan
gratis atau tidak dikenakan biaya. Pelaksanaan pelayanan pra nikah dilakukan tiga
hari sebelum hari pernikahan, ataupun ada juga calon pengantin yang melaksanakan
pelayanan bimbingan pra nikah sehari sebelum pelaksanaan perkawinan itu
dikarenakan kesiapan calon pengantin dan dengan adanya pelayanan bimbingan
keluarga sakinah dapat meminimalisir terjadinya perceraian yang ada di wilayah
Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang di masa pandemi dengan dengan jumlah
18 kasus perceraian.
Siti Yati Khofiyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 425
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...