Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Adat Penarikan Kembali Maskawin Pasca Bercerai (Studi Kasus Di Desa Singamerta Kec. Ciruas)
Mahar atau Mas Kawin adalah pemberian wajib berupa uang atau
barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, ketika
dilangsungkan pernikahan. Mahar merupakan unsur terpenting dalam
pernikahan. Mengenai hukum mahar adalah wajib bagi suami bahkan ada
yang menyatakan sebagai rukun perkawinan.
Tradisi pengembalian mahar merupakan suatu proses
pengembalian mahar dari istri kepada suami setelah terjadinya perceraian.
Apabila perceraian ini terjadi akan menimbulkan akibat terhadap orang
yang berkaitan dalam suatu hubungan rumah tangga. Dimana salah satu
dari suami istri pasti akan merasa dirugikan,seperti merusak silaturahmi
antar keluarga suami dan istri.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1)Bagaimana praktik adat penarikan kembali
maskawin pasca bercerai di Desa Singamerta kec. Ciruas? 2)Bagaimana
Pandangan hukum Islam terhadap penarikan kembali maskawin pasca
bercerai di desa Singamerta Kec. Ciruas? 3)Bagaimana Pandangan hukum
Positif terhadap penarikan kembali maskawin pasca bercerai di Desa
Singamerta Kec. Ciruas?
Penelitian ini bertujuan untuk 1)Untuk mengetahui proses adat
penarikan kembali maskawin pasca bercerai di Desa Singamerta Kec.
Ciruas 2)Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penarikan
kembali maskawin pasca bercerai di desa singamerta Kec. Ciruas 3)Untuk
mengetahui pandangan hukum positif terhadap penarikan kembali
maskawin pasca bercerai di desa Singamerta Kec. Ciruas.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan
kualitatif, yaitu penelitian berbasis data dan tidak ada perhitungan di
dalamnya yang disajikan dalam bentuk naratif sehingga terjun langsung
kelapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara dan data sekunder yang penulis peroleh dari dokumen, bukubuku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ssehingga
dapat dijadikan referensi dalam penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasangan suami istri resmi
bercerai dan sah menurut agama. Mantan suami beserta keluarga datang
kerumah istri untuk mengambil maskawin yang telah diberikan pada saat
setelah pelaksanaan ijab qobul. Dalam Hukum Islam adat tradisi di Desa
Singamerta Kec. Ciruas proses penarikan maskawin pasca perceraian
menggunakan cara musyawarah antara kedua keluarga besar maupun
pihak istri dan suami yang bertujuan untuk membicarakan mahar yang
akan dikembalikan dan membicarakannya secara baik-baik. Selanjutnya
Dalam Hukum Positif yang terjadi pada adat tradisi penarikan maskawin
pasca percerain di Desa Singamerta Kec.Ciruas, dalam pasal 149 huruf c
KHI mahar yang wajib diambil oleh suami hanya setengah dari mahar.
Dari ketentuan pasal tersebut sudah jelas apabila antara suami dan istrinya
ba‟da dukhul maka mahar yang harus dikembalikan oleh istri adalah
setengah dan apabila qabla al dukhul mahar yang harus dikembalikan
harus seutuhnya.
Mahfudoh - Personal Name
SKRIPSI HKI 436
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...