Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/Puu-Xix/2021 Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode
Mahkamah Konstitusi menetapkan batas maksimal jabatan kepala
desa yakni tiga periode. Ketetapan ini berdasarkan putusan No. 42/Puuxix/2021 uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo
adalah norma yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat tidak dimaknai. Maka oleh karena itu
Pasal 39 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat
dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah
Pengaturan Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode
Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang
tahun 2014 tentang Desa?, 2. Bagaimanakah Latar Belakang Gugatan ke
Mahkamah Konstitusi Serta Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara
No.42/PUU-XIX/2021 Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga
Periode?, 2. Bagaimanakah Pandangan Siyasah Qodhaiyah terhadap Batas
Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode berdasarkan Undang-undang
No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang Desa?
Dengan tujuan: 1. Untuk Mengetahui Pengaturan Tentang Batas
Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode Berdasarkan Peraturan
Undang-Undang Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tahun 2014 tentang
Desa. 2. Untuk Mengetahui Latar Belakang Gugatan ke Mahkamah
Konstitusi Serta Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara No.42/PUUXIX/2021 Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode. 3.
Untuk Mengetahui Pandangan Siyasah Qadhaiyyah terhadap Batas
Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tentang desa.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif
pada studi kepustakaan (Library Reseach). Adapun sumber data primer
yang digunakan penelitian ini memfokuskan pada putusan mahkamah
konstitusi No.42/PUU-XIX/202, Undang-Undang, buku-buku, Al- Qur’an.
Data sekunder diperoleh dari hasil penelitian, hasil karya dari kalangan
hukum dan didukung jurnal dan internet.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Periodesasi masa jabatan kepala
desa yaitu bagi kepala desa yang sudah menjabat 3 (tiga) periode secara
berturut-turut ataupun tidak berturut-turut maka sudah terhitung menjadi 3
(tiga) periode baik di desa yang sama maupun di desa yang berbeda. 2.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU-XIX/2021 memberikan
pembatasan yang jelas terhadap jabatan kepala desa. Penghitungan tersebut
baik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan UndangUndang lainnya. 3. Menurut siyasah qadhaiyyah Putusan Mahkamah
Konstitusi No.42/PUU-XIX/2021 tentang batas maksimal jabatan kepala
desa tiga periode sudah sesuai dengan yang dilandaskan kepada
kemaslahatan masyarakat.
Eka Susilawati - Personal Name
SKRIPSI HTN 445
2x4
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...