Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi


Kasus kekerasan seksual di Indonesia bukan merupakan suatu hal yang baru, banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan hal tersebut menimbulkan keresahan. Kekerasan seksual adalah perilaku yang tidak terpuji dan mengakibatkan luka dan ketidaknyamanan yang sangat berbahaya, baik secara fisik maupun emosional. Pelecehan seksual telah menjadi perhatian publik dalam beberapa dekade terakhir dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang semakin marak. Meskipun remaja adalah generasi penerus masa depan, namun hal ini mempengaruhi cerah atau tidaknya masa depan bangsa dan negara. Maraknya kasus pelecehan seksual di kampus tentunya menjadi item khusus dalam daftar pekerjaan rumah bagi institusi yang bersangkutan. Apalagi kasus-kasus tersebut biasanya hanya menjadi sorotan sementara dan kemudian menghilang entah kemana. Karena pelecehan seksual biasanya tidak meninggalkan jejak fisik pada korbannya. Kasus yang cukup mengejutkan adalah pelecehan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk Perguruan Tinggi atau Kampus. Perumusan masalah adalah (1). Bagaimana Penerapan Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi? (2). Faktor Apa Yang Menjadi Penyebab Kekerasan Seksual Terjadi Di Lingkungan Perguruan Tinggi? Dengan tujuan: (1). Untuk Mengetahui Bagaimana Penerapan Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. (2). Untuk Mengetahui Faktor Apa Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penelitian ini menggunakan Pendekatan deskriptif kualitatif jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan/ library research, dengan menelaah PERMENDIKBUD RISTEK NO 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Untuk saat ini belum dapat memberikan keamanan terhadap korban kekerasan seksual. Pasalnya ada beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa lingkungan perguruan tinggi namun korban tetap saja belum mendapatkan keadilan yang sesuai. (2). Faktor Yang Menyebabkan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Yaitu adanya faktor sosial budaya, hal ini diakibatkan karena adanya anggapan bahwa bentuk dari sistem partikal dimana laki-laki dianggap lebih berkuasa lalu memanfaatkan atau menyelahgunakan kekuasaannya. Kemudian adanya ketimpangan relasi kuasa, relasi gender, rape culture, adanya ketimpangan relasi kuasa ini biasanya terjadi karena adanya pihak yang memiliki kewenangan dipandang memiliki peluang untuk menyalah-gunakan kekuasaannya untuk dapat melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang dipandang lemah atau dibawah pengawasannya.
Siti Asiah Agustina - Personal Name
SKRIPSI HTN 444
340
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 120 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...