Detail Cantuman Kembali
Status Kemahraman Akibat Radha’ah dan Implikasinya Terhadap Hukum Donor Asi (Studi Komparasi Pendapat Ibnu Hazm Dan Imam Nawawi)
Setiap bayi yang baru lahir memiliki hak dari ibunya untuk
mendapatkan Air Susu Ibu (ASI). Namun, tidak semua ibu dapat memenuhi
kebutuhan bayinya, karena tidak dapat mengeluarkan ASI atau sebab yang
lainnya. Oleh karena itu, sebagai peran pemerintah terhadap kesehatan bayi,
munculah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan
ASI yang disebut dengan Lembaga Donor ASI. Namun dalam Islam terdapat
akibat hukum yang terjadi, yaitu status kemahraman. Oleh karenanya,
permasalahan tekait donor ASI ini perlu adanya pengkajian terhadap hukum
yang ditimbulkannya, sehinggga diketahui apakah donor ASI ini
diperbolehkan atau tidak. Dalam hal tersebut, penulis menggunakan pendapat
dari Ibnu Hazm dan Imam Nawawi, yang mana kedua ulama tersebut
memiliki pendapat yang saling bertolak belakang berdasarkan metode
pertimbangan hukumnya. Dari pendapat kedua ulama ini, akan dijadikan
sebagai qiyasan untuk mengkaji dan berijtihad mengenai kebolehan adanya
donor ASI.
Untuk membatasi permasalahan yang dibahas, penulis merumuskan
beberapa masalah, diantaranya: Bagaimana analisis pendapat Ibnu Ḥazm dan
Imam Nawāwi terkait status kemahraman akibat Radha’ah? dan bagaimana
implikasi status kemahraman akibat Radha’ah terhadap hukum donor ASI?.
Penelitian ini memiliki dua tujuan, yang pertama untuk mengetahui
status kemahraman akibat Radha’ah menurut Ibnu Ḥazm dan Imam Nawāwi.
Tujuan yang kedua untuk mengetahui implikasi status kemahraman akibat
Radha’ah terhadap hukum donor ASI.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini
juga disebut dengan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan analitis dan pendekatan perbandingan, dengan jenis
penelitian kepustakaan. Tehnik yang digunakan penulis dalam mengumpulkan
data penelitian ini menggunakan studi pustaka dan analisis yang digunakan,
yaitu deskriptif analisis dan content analisis.
Hasil dari penelitian ini ialah ada dua pandangan yang berbeda
sehingga menimbulkan dua kesimpulan hukum. Pertama donor ASI tidak
sama sekali menyebabkan kemahraman karena tidak termasuk kategori
Radha’ah. Sebab Radha’ah yang menjadikan status kemahraman hanya
dilakukan secara langsung. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Hazm.
Sedangkan pendapat yang kedua mengatakan bahwa donor ASI tidak
diperbolehkan karena akan terjadi percampuran nasab. Hal ini menurut
pendapat Imam Nawawi bahwa segala apapun bentuk susuan yang terhitung
sampai lima kali susuan, maka akan menyebabkan kemahraman.
Zamroni Syakir - Personal Name
SKRIPSI HKI 422
2x4.39
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...