Detail Cantuman Kembali
Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Terhadap Istri (Marital Rape) (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)
Hubungan seksual adalah hal yang terpenting dalam sebuah pernikahan. Namun, dalam melakukan hubungan seksual suami dan istri harus dalam keadaan yang mendukung dan tidak ada uzur syar’i. Akan tetapi dalam rumah tangga sering terjadi suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual tetapi tidak memperhatikan kondisi fisik dan psikologis istri. Apakah perilaku tersebut termasuk dalam kategori marital rape? Berdasarkan latar belakang tersebut maka diperoleh beberapa rumusan masalah yaitu: 1). Bagaimana hukum pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri (marital rape) dalam hukum positif dan hukum Islam? 2). Bagaimana analisis perbandingan hukum pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri (marital rape) dalam hukum positif dan hukum Islam? Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui hukum pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri (marital rape) dalam hukum positif dan hukum Islam. 2). Untuk menjelaskan hasil analisis perbandingan hukum pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri (marital rape) dalam hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menghasilkan data deskriptif melalui kajian pustaka atau library research. Penelitian ini menggunakan teknik komparatif yaitu membandingan hukum pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri (marital rape) antara hukum positif dan hukum Islam. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukum pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri (marital rape) dalam hukum positif sudah diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pada Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan melihat berbagai aspek pemerkosaan dalam rumah tangga merupakan hal yang tidak wajar dilakukan oleh suami terhadap istri karena hal tersebut dapat menyakiti istri karena tidak memperhatikan kondisi fisik dan psikologis istri. Sedangkan dalam hukum Islam apabila pemaksaan yang dilakukan suami terhadap istri masih dalam batas wajar, maka tidak menjadi masalah. Namun, jika pemaksaan yang disertai, ancaman dan kekerasan sedangkan keadaan dan kondisi fisik dan psikis istri sedang tidak memungkinkan untuk melayani suaminya seperti sedang sakit, haid, capek, dan uzur syar’i lainnya yang dianggap layak, maka suami dapat dikategorikan sebagai perbuatan marital rape dan pelakunya dikenakan ta’zir yang hukumannya ditentukan oleh seorang hakim.
Sulfan Alamsyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 399
2x4.39
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 121 hlm.; 18 X 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...