Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Anak Lahir di luar Nikah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Komparasi Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif)


Anak yang dari hasil zina di Indonesia kini sudah bukan menjadi fenomena
yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia seiring dengan semakin tingginya tingkat
hubungan seksual bebas, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah yang
mengakibatkan lahirnya anak-anak di luar perkawinan. Mengingat anak yang lahir
adalah fitrah, maka hak mereka untuk mewarisi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia adalah sesuai dengan hak asasi anak baik yang dideklarasikan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun oleh ajaran Islam.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Hukum Waris Anak Lahir Diluar Nikah? 2) Bagaimana
Tinjauan Hukum Positif Terhadap Hukum Waris Anak Lahir Diluar Nikah? 3)
Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Hukum Waris Anak Lahir Diluar Nikah Dalam
Hukum Islam dan Hukum Positif?
Tujuan penelitian skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui tinjauan hukum
islam terhadap anak lahir diluar nikah, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum positif
terhadap anak lahir diluar nikah, 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan
hukum waris anak lahir diluar nikah dalam hukum islam dan hukum positif
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
peneliatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui
observasi dan analisis. Adapun jenis penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka
(library research).
Kesimpulan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah hanya memiliki nasab dengan ibu dan keluarga
ibunya (Pasal 100 KHI), sehingga anak luar kawin tersebut hanyalah mewarisi dari
ibu dan keluarga ibunya (Pasal 186 KHI). Hukum perdata, yang dimaksud anak luar
kawin adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Anak luar kawin mendapat
warisan dari ayahnya jika dia diakui secara sah oleh ayahnya dengan menggunakan
Akta Pengakuan Anak secara autentik (Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata). Pembagian warisan, bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ada akibat
hukumnya jika anak luar kawin tersebut tidak dipenuhi hak warisannya. Dalam
ketentuan KUHPerdata, anak di luar kawin yang diakui memiliki hak untuk mewaris
terhadap orang tua biologisnya walaupun dengan bagian waris yang tidak sama
dengan anak sah lainnya. Berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata, jika si pewaris selain
meninggalkan anak luar kawin juga meninggalkan anak sah atau suami isteri, maka si
anak luar kawin hanya mendapatkan hak sepertiga dari haknya.
Nurul Miftahul Jannah - Personal Name
SKRIPSI HKI 80
2x4.39
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 68 hlm.; 18 x 28 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...