Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Proses Pergantian Nama dalam Akad Nikah (Studi Kasus di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota Serang)
Proses pergantian nama dalam akad nikah yang terjadi di Kaujon Singandaru Indah
1 Kecamatan Serang Kota Serang. Hal ini di sebabkan karena terjadinya ketidakcocokan
nama antara calon pengantin pria dan calon pengantin wanita yang dihitung berdasarkan
perhitungan naktu Jawa, dimana dalam perhitungan naktu tersebut jumlah naktu dari calon
pengantin wanita lebih besar dari naktu pengantin pria sehingga solusinya adalah dengan
dilakukannya proses pergantian nama pada calon pengantin wanita supaya kedepannya
dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dapat berjalan dengan rukun, harmonis dan
lancar rezeki. Sehingga perlu diadakannya penelitian untuk mengetahui bagaimana
pandangan hukum Islam dan hukum positif dan juga bagaimana pelaksanaan proses
pergantian nama di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota Serang.
Rumusan masalah penelitiannya adalah, 1. Bagaimana pelaksanaan proses
pergantian nama dalam akad nikah di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota
Serang? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai proses
pergantian nama dalam akad nikah di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota
Serang?,
Tujuan dari penelitian adalah, 1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses
pergantian nama dalam akad nikah di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan Serang Kota
Serang. 2. Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif
mengenai pergantian nama dalam akad nikah di Kaujon Singandaru Indah 1 Kecamatan
Serang Kota Serang.
Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan
menggunakan sumber data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier yang di analisis
dengan metode analisis deskriptif dan komparatif yaitu penelitian yang menggambarkan
keadaan dan mengkomparasikan antara tinjauan hukum Islam dan hukum positif terkait
proses pergantian nama. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan
observasi, wawancara, dan dokumentasi. kemudian dalam pengolahan data dengan
menggunakan analisis data. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pasangan
pengantin, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang, pegawai
Kelurahan Serang, dan tokoh masyarakat atau Ketua RT Kaujon Singandaru Indah 1.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. Proses pergantian nama dalam
akad nikah yang dihitung menurut hitungan naktu Jawa ditentukan berdasarkan hari lahir
dari calon pengantin, setelah dilakukan perhitungan jika terjadi ketidakcocokan maka
solusinya adalah akan dilakukan pergantian nama pada calon pengantin wanita. 2. Proses
pergantian nama dalam akad nikah yang dilakukan berdasarkan hitungan naktu Jawa tidak
diperbolehkan menurut pandangan hukum Islam, dalam pandangan hukum Islam
mengganti nama diperbolehkan jika dengan alasan untuk mengganti arti nama yang buruk.
Sedangkan dalam pandangan hukum positif mengganti nama diperbolehkan melalui proses
persidangan di Pengadilan Negeri dan dilakukan pencatatan di Disdukcapil.
Muhamad Wahyu Nur Abdillah - Personal Name
SKRIPSI HKI 419
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 108 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...