Detail Cantuman Kembali
Pemahaman Masyarakat Desa Sukacai tentang Masa Iddah Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sukacai Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten)
Iddah adalah salah satu konsekuensi yang harus dijalani wanita
setelah perceraian, baik itu cerai talak maupun cerai mati. Hakikat dari iddah
merupakan salah satu upaya sebagai masa tunggu seorang wanita yang telah
bercerai dari suaminya tersebut agar dapat melaksanakan nikah lagi dan iddah
sendiri sebagai salah satu jalan untuk mengetahui bahwasanya di dalam rahim
perempuan tersebut sedang mengandung atau tidak (mengetahui bersih atau
tidaknya rahim perempuan tersebut). Wanita yang dipisahkan dari suaminya
dengan cara apapun, dipisahkan oleh hidup atau mati, hamil atau tidak,
menstruasi atau tidak, diwajibkan oleh hukum untuk beriddah.
Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana
pemahaman masyarakat Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang,
Provinsi Banten tentang massa Iddah dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam
terhadap pernikahan dalam massa iddah di Desa Sukacai, Kecamatan Baros,
Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pemahaman masyarakat Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang,
Provinsi Banten tentang massa Iddah dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap pernikahan dalam massa iddah di Desa Sukacai, Kecamatan Baros,
Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penelitian ini bersifat pendekatan kualitatif jenis lapangan (Field
Research), karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun
skripsi ini beberapa orang informan yang memberi informasi langsung
melalui wawancara, selanjutnya dari data hasil penelitian yang telah
terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif. Deskriptif adalah
metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah
dipahami dan disimpulkan.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pemahaman masyarakat Desa
Sukacai terutama kaum perempuan/ibu-ibu tentang masa iddah ditinjau dari
Hukum Islam kurang memahami betul mengenai persoalan iddah, mereka
tidak menjalankan sesuai ketentuan yang telah diperintahkan dan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan/aturan syari’at Islam. Menurut Hukum Islam
memiliki macam bentuk masa tenggang waktu-nya tergantung keadaan wanita
tersebut, iddah wanita hamil yaitu samapai melahirkan, 4 bulan 10 hari yaitu
masa iddah istri jika suaminya meninggal atau karena talak raj’i atau talak
ba’in, jika wanita monopouse atau dibawah umur/belum haid maka iddah nya
3 bulan. Oleh karena itu, jika pernikahan dilaksanakan dalam masa iddah,
maka pernikahannya tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan anjuran
agama Islam dan melanggar aturan syari’at agama Islam.
Dini Hanipah - Personal Name
SKRIPSI HKI 418
2x4.34
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...