Detail Cantuman Kembali
Bimbingan Perkawinan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) pada Pasangan Muallaf untuk Membentuk Keluarga Sakinah (Studi Kasus di KUA Kec. Walantaka Kota Serang)
BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) merupakan
organisasi yang membantu pemerintah untuk meningkatkan kualitas perkawinan di
dalam rumah tangga dengan cara membimbing, mengayomi, serta membina masyarakat
agar dapat membentuk keluarga sakinah.Perkawinan pada pasangan muallaf, juga
rentan terjadi masalah dalam rumah tangga karena masih diperlukannya bimbingan
perkawinan untuk menjalani sebuah keluarga. Sebab, yang dikhawatirkan dari
perkawinan muallaf adalah perbedaan pandangan yang berpotensi terjadinya perceraian
hingga kembali murtad.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1). Bagaimana bentuk pembinaan pranikah oleh BP4 pada
pasangan muallaf di KUA Kec. Walantaka Kota Serang?. 2). Bagaimana peran BP4
dalam membina keluarga sakinah pada pasangan muallaf di KUA Kec. Walantaka Kota
Serang?
Penelitian ini bertujuan, 1). Untuk mengidentifikasi bentuk pembinaan
perkawinan oleh BP4 pada pasangan muallaf di KUA Kec. Walantaka Kota Serang, 2).
Untuk mengetahui peran BP4 dalam membina keluarga sakinah pada pasangan muallaf
di KUA Kec. Walantaka Kota Serang.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang
bersifat deskriptif analisis serta menggunakan teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi dalam mengumpulkan data yang memuat fakta-fakta lapangan (field
research) yang terjadi di tengah masyarakat untuk menghasilkan data beserta fakta
peran BP4 dalam membina keluarga sakinah pada pasangan muallaf.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa: 1). Bimbingan
perkawinan oleh BP4 terhadap pasangan muallaf yang dilaksanakan di KUA Kec.
Walantaka Kota Serang melalui bentuk program pranikah yang diisi dengan materimateri prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan
perkawinan, hak kewajiban suami istri, menjaga kesehatan reproduksi, menejemen
keluarga, dan psikologi perkawinan yang dilakukan selama dua sampai dua setengah
jam. Setelah menikah pada pasangan muallaf juga diberikan bimbingan kembali oleh
BP4 yang dilakukan selama satu tahun pertama dengan jadwal dua pekan sekali dengan
memuat materi-materi fiqih munakahat, thaharah dan shalat. Bimbingan perkawinan
setelah menikah pada pasangan muallaf, BP4 menggunakan ruangan kepala KUA Kec.
Walantaka Kota Serang sebagai tempat melaksanakan bimbingan. 2). Peran aktif BP4
dalam membina perkawinan pada pasangan muallaf untuk membentuk keluarga sakinah
melalui program pranikah dan pasca nikah. Dengan tujuan meningkatkan kualitas
perkawinan kepada calon pengantin muallaf dan setelah menikah agar dapat terhindar
dari perbedaan pandangan yang berpotensi terjadinya perceraian hingga kembali
murtad. Namun, dalam melaksanakan proses bimbingan terkendala oleh beberapa
faktor. Seperti tidak lengkapnya fasilitas kantor untuk melangsungkan program
bimbingan perkawinan dan tidak adanya dana dari pemerintah yang hanya melalui
sumbangan dari pasangan muallaf untuk melangsungkan proses bimbingan perkawinan.
Muhamad Nur Ikhsan - Personal Name
SKRIPSI HKI 437
2x4.302
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...