Detail Cantuman Kembali
Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Demokratisasi Desa Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah (Studi di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang)
Demokratisasi desa merupakan suatu proses transformasi corak
pemerintahan desa yang menjadi kiprah awal dalam atmosfer kehidupan
demokratis. Kehidupan demokratis menciptakan pola pemerintahan yang baik,
tiada perselisihan, dan terwujudnya kesejahteraan serta kemajuan desa. Secara
fungsionaris, demokratisasi desa di prakasai oleh Kepala Desa, Perangkat Desa
serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Implementasi demokratisasi desa
meliputi kegiatan musyawarah desa, gotong royong, program pemberdayaan, dan
partisipasi masyarakat desa. Namun dalam pelaksanaannya, BPD Desa Cikande
tidak mencerminkan wibawanya sebagai agen partisipatif. Masyarakat desa juga
mayoritas kurang aktif dalam menyampaikan aspirasinya dan jika ada, mereka
lebih condong menyampaikannya kepada Kepala Desa dan RT (Rukun Tetangga)
setempat.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah
peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap demokratisasi desa di Desa
Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. 2) Apa saja faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan demokratisasi desa di Desa Cikande Kecamatan
Jayanti Kabupaten Tangerang. 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Positif dan Fiqih
Siyasah mengenai pelaksanaan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
terhadap demokratisasi desa di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten
Tangerang.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui peran Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap demokratisasi desa di Desa Cikande
Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. 2) Untuk mengetahui faktor apa saja
yang mempengaruhi pelaksanaan demokratisasi desa di Desa Cikande Kecamatan
Jayanti Kabupaten Tangerang. 3) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum
Positif dan Fiqih Siyasah mengenai pelaksanaan peran Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) terhadap demokratisasi desa di Desa Cikande Kecamatan Jayanti
Kabupaten Tangerang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field
research). Sumber data primer penelitian ini menggunakan metode observasi dan
wawancara. Sedangkan data sekundernya menggunakan dalil hukum Islam,
hukum positif, buku, jurnal, dan website yang berkaitan dengan ihwal penelitian.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: 1) BPD
merupakan penjelmaan dari masyarakat desa yang berfungsi sebagai badan
legislasi, representatif, dan pengawasan. Dalam pelaksanaan perannya sebagai
legislasi dan pengawasan berjalan dengan aktif dan baik. Akan tetapi dalam fungsi
representatif BPD Desa Cikande tidak menerima aspirasi dan pengaduan dari
masyarakat secara langsung. Sehingga pelaksanaan demokratisasi desa di Desa
Cikande belum bisa diterapkan secara maksimal. 2) Hal demikian dilatarbelakangi
dengan anggota BPD dan masyarakat yang kurang memahami tupoksi BPD. 3)
Dalam tinjauan Hukum Positif, BPD memiliki regulasi hukum yang menunjukkan
kepedulian, kemanfaatan, keadilan, serta pengakuan terhadapnya. Regulasi
tersebut mencerminkan kehidupan masyarakat yang mempunyai hak, kewajiban,
dan kesempatan yang sama dengan berlandaskan musyawarah. Kapasitas tersebut
sebagai pintu bagi proses demokratisasi di desa. Dalam tinjauan Fiqih Siyasah,
peran BPD serupa dengan Ahl al-hall wa al-'aqd sebagai agen demokrasi yang
menyuarakan suara masyarakat atau sebagai majlis syura’ dalam politik Islam.
Pelaksanaan demokratisasi harus berada di bawah payung syariat dengan
pengambilan keputusan secara demokratis serta pemberian kebebasan kepada
masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.
Siti WIndiyani Hasanah - Personal Name
SKRIPSI HTN 441
2x4
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 106 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...