Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Urgensi Pendirian Lembaga Komisi Yudisial pada Setiap Daerah (Studi Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2011)


Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang dibentuk oleh UUD 1945
Pasal 24B. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY) diatur dalam UU Nomor
18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 Tentang
Komisi Yudisial. Dengan Adanya UU tersebut sebagai upaya memperkuat
kewenangan dan tugas KY sebagai lembaga negara independen yang menjalankan
fungsi checks and balances di bidang kekuasaan kehakiman. Pelaksanaan
penegakan Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim oleh KY dapat dikatakan
kurang maksimal disebabkan tidak meratanya penghubung KY yang ada di daerah
dibanding jumlah lembaga peradilan di Indonesia.
Peneliti membuat rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaiamana sistem
pengawasan dan pemantauan terhadap hakim dalam mewujudkan peradilan yang
bersih? 2) Bagaimana optimalisasi lembaga penghubung Komisi Yudisial dalam
penegakan integritas Hakim di Lembaga Peradilan? 3) Bagaimana tinjauan fiqh
siyasah dalam hal pengawasan integritas hakim dalam mewujudkan lembaga
peradilan yang bersih?
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimana sistem
pengawasan dan pemantauan terhadap hakim dalam mewujudkan peradilan yang
bersih, 2) Untuk mengetahui bagaimana optimalisasi penghubung Komisi
Yudisial dalam penegakan integritas Hakim di Lembaga Peradilan, 3) Untuk
mengetahui bagaimana tinjauan fiqh siyasah dalam hal pengawasan integritas
hakim dalam mewujudkan Lembaga Peradilan yang bersih.
Pisau analisis metedologi penelitian ini menggunakan empiris-yuridis. Data
penelitian ini bersumber dari laporan tahun 2021 yang menyimpulkan bahwa
Komisi Yudisial perlu mendirikan kantor penghubung sebagai kepanjangan
tangan di daerah dengan idealnya terdiri dari setiap masing-masing provinsi agar
pengawasan dan pemantauan berjalan dengan maksimal serta ditambah perubahan
sistem admnistrasi yang cepat dan tepat agar pemantauan proses persidangan
secara langsung dapat dilakukan.
Wandi Setiyawan - Personal Name
SKRIPSI HTN 435
2x4
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...