Detail Cantuman Kembali
Pengelolaan Sampah di Kota Serang Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 (Studi Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang)
Pengelolaan Sampah Di Kota Serang merupakan tanggung jawab
Masyarakat, pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup Kota serang. Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan sampah yang di lakukan dinas
lingkungan hidup kota serang dan kesesuaian program dari dinas lingkungan
hidup kota serang dalam menangani sampah di kota serang. Peneliti akan
menggambarkan pengelolaan sampah dan kesesuaian program menurut
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021. Namun pada penelitian ini, peneliti
memfokuskan pada pengelolaan dan kesesuaian program agar sesuai dengan
kebutuhan penelitian. Metode yang digunakan adalah metode penelitian
kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan
pengelolaan sampah di Kota Serang masih berjalan kurang maksimal. Program
yang sudah direncanakan masih terdapat beberapa hambatan, serta proses
pengawasan terhadap sampah liar masih belum berjalan dengan baik dan
ketersediaan anggaran masih dirasa belum mencukupi untuk penanganan
permasalahan sampah di Kota Serang. Sehingga membuat masyarakat Kota
Serang masih belum mengetahui cara mengelola sampah dengan baik.
Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana pengelolaan sampah yang
di lakukan oleh dinas lingkungan hidup kota serang? Dan bagaimana
kesesuaian program dinas lingkungan hidup kota serang dengan peraturan
daerah nomor 7 tahun 2021?
Hasil yang dapat di simpulkan: 1. Pengelolaan sampah yang di lakukan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang belum begitu efektif karena
keterbatasan TPA, Kurangnya ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Serang, kurangnya pengawasan adalah minimnya
Sumber daya Manusia serta sarana dan prasarana yang menjadi hambatan
dalam pengelolaan sampah. 2.Kesesuaian program dinas lingkungan hidup kota
serang diantaranya, program bank sampah, TPS 3R, rumah kompos dan mesin
karbon. Namun diantara beberapa program yang diterapkan oleh pemerintah
bank sampah merupakan program unggulan yang menjadi priotas untuk
menurunkan timbunan sampah di hulu agar timbunan sampah di hilir dapat
berkurang. Ironisnya program bank sampah ini belum banyak diketahui oleh
masyarakat. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dan di sisi
lain pemerintah juga masih kurang dalam melakukan sosialiasi dan
memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin membuat bank sampah,
pemerintah sudah memberikan edukasi kepada masyarakat berupa tulisan dan
media online bahwa ada sanksi admistratif dan sanksi pidana jika membuang
sampah bukan pada tempatnya.
Taufik Hidayatullah - Personal Name
SKRIPSI HTN 436
340
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...