Detail Cantuman Kembali
Persetujuan Perppu Menjadi Undang-Undang dalam Perspektif Negara Hukum dan Maslahah Mursalah (Studi Perppu Nomor 1 Tahun 2020)
Salah satu peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia
yaitu Perppu. Sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 Perppu
dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
Namun dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa setelah
Perppu dikeluarkan oleh Presiden, maka harus dilakukan persetujuan oleh
DPR. Persetujuan Perppu menjadi undang-undang ini penting dilakukan,
karena Indonesia merupakan negara hukum dan negara dengan umat Islam
terbesar di dunia. Dimana dalam negara hukum memiliki prinsip dasar
yang harus senantiasa dijalankan dan dalam hukum Islam ada yang
dikenal dengan Maslahah Mursalah yang memiliki prinsip dasar yang
harus dijalankan pula.
Namun yang menjadi permasalahan adalah: 1) Bagaimana
pengaturan persetujuan Perppu menjadi undang-undang oleh DPR
berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945? 2)
Bagaimana praktik persetujuan Perppu menjadi undang-undang dalam
persperktif negara hukum dan dalam perspektif maslahah mursalah? 3)
Bagaimanakah indikator yuridis sehingga Perppu Nomor 1 Tahun 2020
disetujui menjadi undang-undang?
Penelitian ini bermaksud atau bertujuan untuk: 1) mengetahui
pengaturan persetujuan Perppu menjadi undang-undang oleh DPR yang
berdasarkan pada Pasal 22 ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, 2)
mengetahui mengenai praktik persetujuan Perppu menjadi undang-undang
dalam sudut pandang negara hukum dan dalam sudut pandang maslahah
mursalah, 3) mengetahui apa saja yang menjadi indikator yuridis sehingga
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat disetujui menjadi undang-undang.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research). Adapun pendekatan penelitian yang digunakan yaitu
pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, serta
menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini
menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan teknik
analisis data menggunakan teknik deskriptif.
Penelitian ini berkesimpulan: 1) Pengaturan persetujuan Perppu
menjadi undang-undang oleh DPR yang berdasarkan pada Pasal 22 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu bahwa proses persetujuan
Perppu menjadi undang-undang dilakukan melalui proses yang sama
dengan pembahasan RUU yang diajukan oleh pemerintah ke DPR. 2) Jika
dilihat dari perspektif negara hukum, praktik persetujuan Perppu menjadi
undang-undang tidak bertentangan dengan prinsip dan gagagasan negara
hukum yaitu pembatasan kekuasaan dan jaminan hak asasi manusia.
Dalam perspektif maslahah mursalah pun praktik persetujuan Perppu
menjadi undang-undang tidak bertentangan dengan prinsipnya yaitu
menghilangkan kemudharatan dan menjaga kemanfaatan. 3) Adapun yang
menjadi indikator yuridis sehingga DPR menyetujui Perppu Nomor 1
Tahun 2020 menjadi undang-undang yaitu Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun
1945 beserta kriteria keadaan kegentingan yang memaksa dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Dzikri Hidayatullah - Personal Name
SKRIPSI HTN 437
2x4
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 118 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...