Detail Cantuman Kembali
Implementasi Konsep Ahlul Halli Wal ‘Aqdi dalam Perspektif Al-Mawardi (Studi di Organisasi Nahdlatul Ulama)
Pentingnya kehadiran seorang pemimpin dalam satu kelompok mengharuskan adanya satu konsep yang digunakan sebagai sistem pemilihan pemimpin. Salah satu konsep dasar dalam pemilihan dan menentukan seorang pemimpin adalah dengan menggunkan konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi. Secara etimologi Ahlul Halli Wal „Aqdi berarti orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi ini terdiri dari orang-orang yang berasal dari berbagai kalangan dan profesi yang memiliki pengaruh besar terhadap satu kalangan dan kalangan lain. Al-Mawardi menyatakan bahwa keabsahan seorang pemimpin melalui dua proses, yakni pertama, pemberian mandat atau ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya; kedua, menggunakan Ahlul Halli Wal „Aqdi. Penggunaan konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi juga telah dipraktikan oleh Nahdlatul Ulama dalam pemilihan Rais ‘Aam atau jabatan tertinggi yang ada di dalam organisasi. Dalam konteks ini, yang menjadi rumusan permasalahan adalah: 1) Bagaimana implementasi konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi dalam proses pemilihan pemimpin di Organisasi Nahdlatul Ulama berdasarkan perspektif al- Mawardi? 2) Apakah prinsip konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi yang diterapkan pada Organisasi Nahdlatul Ulama serupa dengan prinsip pemikiran yang dikemukan al- Mawardi? Sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui implementasi dari konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi dalam proses pemilihan pemimpin di Organisasi Nahdlatul Ulama berdasarkan perspektif al-Mawardi, 2) Untuk mengetahui perbandingan prinsip dalam konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi yang diterapkan pada Organisasi Nahdlatul Ulama dengan prinsip pemikiran al- Mawardi. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan kepemimpinan yang berusaha menganalisis berdasarkan prinsip kepemimpinan yang dikemukakan oleh Al-Mawardi, dengan menggunakan sumber data yang akurat berupa teori kepemimpinan Al-Mawardi. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Implementasi konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi pada Organisasi Nahdlatul Ulama, jika dilihat dari perspektif Al-Mawardi memang sama secara substansi, baik fungsi maupun tujuannya dalam memilih dan menetapkan pemimpin berdasarkan kepentingan umat. 2) Konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi yang diterapkan organisasi Nahdlatul Ulama dalam prosesi pemilihan pemimpin merupakan bentuk adopsi dari kepemimpinannya Umar bin Khattab yang kala itu menunjuk tim formatur untuk melaksanakan musyawarah dan memutuskan Khalifah selanjutnya setelah Umar bin Khattab wafat. Selain itu penulis juga menyimpulkan dalam penerapan konsep Ahlul Halli Wal „Aqdi berdasarkan Pemikiran Al-Mawardi maupun Nahdlatul Ulama ada sedikit pergeseran sehingga terdapat beberapa perbedaan. Misalnya dalam rekrutmen anggota Ahlul Halli Wal „Aqdi, jumlah anggota, dan lain sebagainya yang bersifat teknis. Namun perbedaan-perbedaan yang bersifat teknis tersebut peneliti menyimpulkan tidak bertentangan dan memiliki tujuan yang sama.
Fikri Hidayatsyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 440
2x6.1
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...