Detail Cantuman Kembali

XML

Layanan Konsultasi untuk Mengurangi Tingkat Perceraian di KUA Kecamatan Cipocok Jaya


Perceraian dapat dilakukan oleh pihak suami maupun pihak istri. Ada beberapa macam faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, KDRT, dan lain sebagainya. Layanan konsultasi merupakan salah satu layanan Bimbingan dan Konseling. Layanan konsultasi ini dapat membantu mengentaskan masalah perceraian, hal ini dilakukan agar klien tidak salah langkah untuk mengambil keputusan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apa faktor penyebab terjadinya perceraian di KUA Kecamatan Cipocok Jaya? 2) Apa saja kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi tingkat perceraian di KUA Kecamatan Cipocok Jaya? 3) Apa faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan layanan konsultasi? Permasalahan yang diteliti menggunakan metode kualitatif deskriptif. Metode tersebut digunakan untuk mendapatkan gambaran dengan cara mengamati. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan selama 2 bulan selama bulan Maret 2023 hingga April 2023, dengan jumlah konsulti 2 pasang suami istri. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan: 1) Faktor penyebab terjadinya perceraian di KUA Kecamatan Cipocok Jaya disebabkan oleh masalah ekonomi, perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), meninggalkan salah satu pihak, konflik keluarga, dan komunikasi yang buruk. 2) Kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya perceraian di KUA Kecamatan Cipocok Jaya, yaitu dengan mengadakan Bimwin (Bimbingan Perkawinan). Selain itu, penyuluh juga melakukan sosialisasi ke Majelis Ta’lim terdekat untuk menjelaskan tentang Layanan Konsultasi dan masyarakat yang memiliki permasalahan dalam rumah tangga bisa berkonsultasi kepada penyuluh di KUA. 3) Faktor pendukung layanan konsultasi, yaitu dengan adanya fasilitas yang memadai, layanan konsultasi dilakukan oleh konsulti atas dasar kemauan sendiri. Sedangkan faktor penghambat pelaksanaan layanan konsultasi, yaitu ketersediaan waktu penyuluh sangat minim, kurangnya tenaga professional, konsulti tidak datang tepat waktu dan yang terakhir konsulti yang berkonsultasi tidak siap dipertemukan dengan orang ketiga yang bersangkutan.
Silvia Azzahra - Personal Name
SKRIPSI BKI 850
173
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...