Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Hukum Terhadap Seller Shopee dalam Praktik Pembayaran Cash On Delivery (COD) Prespektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pembatalan Sepihak (Studi Kasus di Toko Online Shopee)


Perlindungan Hukum adalah perbuatan melindungi seorang yang hak-hak nya tidak terpenuhi.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh customer Shopee dalam transaksi cash on delivery beserta akibatnya, serta menganalisis Perlindungan Hukum dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembatalan sepihak yang dilakukan oleh customer Shopee dalam transaksi cash on delivery. Adapun rumusan masalahnya yaitu: (1) Bagaimana praktik transaksi cash on delivery pada e-commerce shopee? (2) Bagaimana penyelesaian pembatalan sepihak oleh customer shopee dalam transaksi cash on delivery? (3) Bagaimana tinjauan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tenang Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembatalan sepihak oleh customer shopee dalam transaksi cash on delivery? Adapun tujuan dari peneliti ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk menjelaskan praktik transaksi cash on delivery 2. Untuk menjelaskan penyelesaian praktik pembatalan sepihak oleh customer shopee dalam transaksi cash on delivery 3. Untuk menganalisis Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembatalan sepihak oleh customer shopee dalam transaksi cash on delivery. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis empiris. Jenis pendekatan adalah pendekatan yuridis sosiologis, dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dengan cara deduktif induktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti maka dapat disimpulkan menurut Perlindungan Hukum Terhadap Seller Shopee Dalam Praktik pembayaran Cash On Delivery (COD) Prespektif Undang-undang Perlintasan Konsumen Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembatalan Sepihak. 1. Praktik transaksi COD yaitu penjual akan menyiapkan barang pesanan konsumen, kemudian siap dikirim ke ekspedisi kemudian diantar oleh kurir kepada alamat konsumen dan dibayar oleh konsumen sesuai dengan yang sudah di perjanjikan. 2. Penyelesaian akibat pembatalan sepihak oleh konsumen Shopee ada dua cara yaitu: 1. Seller menghubungi untuk konfirmasi tenang pembatalan pesanan. 2. Shopee akan memberikan sanksi kepada konsumen tersebut berupa menonaktifkan fitur COD selama 60 hari kedepan setelah pembatalan. Faktor pembatalan dalam transaksi COD yaitu bisa berubah pikiran, tidak memiliki uang, tidak sengaja mengklik pesanan dan tidak dapat dihubungi. Akibat pembatalan mengakibatkan kerugian bagi penjual. 3. Menurut tinjauan Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap pembatalan sepihak yaitu melanggar Pasal 6 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 huruf a menjelaskan tentang Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembatalan sepihak oleh konsumen Pasal 62 menjelaskan Penjual dan pembeli wajib menyepakati nilai obyek jual-beli yang diwujudkan dalam harga.
APRILIANI - Personal Name
SKRIPSI HES 628
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...