Detail Cantuman Kembali
Praktik Akad Istishna’ pada Percetakan dan Konveksi ATQ Digital Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah
Istishna’ merupakan salah satu jenis akad dalam hukum ekonomi syariah yang merupakan kontrak antara konsumen dengan penyedia jasa untuk menyediakan barang atau jasa sesuai dengan permintaan konsumen. Pelaksanaan pesanan yang dilakukan oleh percetakan dan konveksi ATQ Digital menggunakan prinsip akad Istishna’, pada praktiknya akad Istishna’ yang dilaksanakan di percetakan dan konveksi ATQ Digital ditemukan beberapa masalah diantaranya tenggat waktu pada proses produksi yang tidak sesuai kesepakatan, pembatalan barang pesanan karena tidak sesuai akad, serta masalah sistem pembayaran atau wanprestasi konsumen jika terlambat dalam melakukan pelunasan, oleh sebab itu kendala tersebut dapat merusak akad Istishna’. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dengan ini penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Praktik Akad Istishna’ dalam transaksi pembuatan barang percetakan dan konveksi di ATQ Digital?. 2) Bagaimana Praktik Akad Istishna’ dalam transaksi pembuatan barang percetakan dan konveksi di ATQ Digital ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah?. Tujuan yang melandasi penelitian ini ialah: 1) Untuk mengetahui bagaimana Praktik Akad Istishna’ dalam transaksi pembuatan barang percetakan dan konveksi di ATQ Digital. 2) Untuk mengetahui bagaimana Praktik Akad Istishna’ dalam transaksi pembuatan barang percetakan dan konveksi di ATQ Digital ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat yuridis empiris. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah observasi, pengumpulan data, serta pengolahan data yang diperoleh dengan wawancara, dokumentasi dan sumber-sumber pustaka yang sesuai dengan pembahasan skripsi ini yang kemudian dianalisis dengan deskriptif induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik akad Istishna’ dalam pembuatan barang di ATQ Digital, dalam pelaksanaannya menggunakan jual beli dalam bentuk pesanan (Istishna’), dimana konsumen memesan suatu barang dengan menyebutkan spesifikasi dan kriteria desain yang diinginkan kepada pembuat barang untuk dibuatkan ataupun konsumen dapat membawa desain sendiri. Konsumen yang dekat dari tempat tersebut dapat datang secara langsung, akan tetapi bagi konsumen yang jauh maka dapat menghubungi customer service, pihak ATQ Digital akan membuatkan barang yang dipesan dengan jangka waktu yang disepakati dalam bentuk akad secara lisan. 2) Kegiatan jual beli dengan praktik akad Istishna’ pada pecetakan dan konveksi ATQ Digital sudah sesuai dengan syariat Islam mulai dari proses akad di awal kegiatan jual beli hingga proses finishing dan penyerahan barang kepada konsumen, serta penanganan jika terjadi cacat pada barang pesanan pihak ATQ Digital memberikan hak Khiyar kepada konsumen untuk perbaikan, penggantian, ataupun pemotongan harga sebesar 10-25 persen sesuai dengan kepakatan antara kedua belah pihak.
Iqbal Arief Fazrulrahman - Personal Name
SKRIPSI HES 629
2x6.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...