Detail Cantuman Kembali
Implikasi Putusan MK No 33/PUU/XIII/2015 Terhadap Politik Dinasti
Perdebatan dalam pemilihan Kepala Daerah yang melibatkan keluarga petahana sampai saat ini belumlah usai, permasalahannya adalah ikut andilnya keluarga petahana untuk menjadi kandidat kepala daerah di takuti akan menyuburkan politik dinasti dalam pemerintahan. Maka dari itu pembuat Undang-Undang mencantumkan frasa tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mencegah berkembangnya politik dinasti. Namun sayangnya pasal tersebut juga dinilai tidak sejalur dengan konstitusi sehingga membuat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dalam Putusan MK No 33/PUU-XIII/2015. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana analisis Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan 2. Bagaimana implikasi dari putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 terhadap politik dinasti. Sedangkan tujuan Penelitiannya yaitu, 1. Untuk mengetahui hasil analisis Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan 3. Untuk mengetahui implikasi dari Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 terhadap politik dinasti. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif serta menggunakan metode yuridis normatif yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan untuk teknik pengumpulan data yang digunakan dalam proses penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan melakukan pengumpulan bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan serta putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan bahan hukum skunder seperti buku, jurnal, dokumen resmi dan karangan ilmiah. Kesimpulan penelitian ini adalah 1. Analisis putusan MK No 33/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa pasal 7 huruf r bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat adalah keputusan yang tepat karna sesuai dengan aspek sosiologis, yuridis dan filosofis, begitu juga dengan pasal 7 huruf s yang dinilai bersifat diskriminatif. 2. Implikasi dari putusan MK No 33/PUU-XIII/2015 selain memperkuat sistem demokrasi konstitusi, dinilai dapat memunculkan politik dinasti akan menghambat proses pembentukan pemerintahan yang baik, akan tetapi hal itu dapat dicegah dengan memperkuat sistem pengawasan antar lembaga negara dan mengefektifkan proses kaderisasi dalam partai politik supaya menciptakan calon pemimpin yang memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang baik.
Juni Akbar Alfirman Sahputra - Personal Name
SKRIPSI HTN 428
342
Text
Indonesia
2022
serang
xii + 88 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...