Detail Cantuman Kembali

XML

Tradisi Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kampung Dongkal, Serpong Utara, Tangerang Selatan)


Berdasarkan latar belakang penelitian ini bahwasanya, calon pengantin perempuan yang melaksanakan puasa mutih menjelang pernikahan hukumnya jaiz diperbolehkan, tidak diwajibkan maupun disunnahkan. Puasa mutih bertujuan tawasul kepada Allah dan menahan nafsu yang berlebihan. Aktivitasi puasa mutih bagi calon pengantin perempuan suatu kebudayaan yang perlu diketahui pelaksanaanya atau tidak. Berdasarkan latar belakang di atas perumusan masalah pada skripsi ini adalah: 1). Bagaimana penerapan puasa mutih bagi calon pengantin perempuan menjelang pernikahan? 2). Mengapa tradisi puasa mutih masih dilakukan oleh calon pengantin perempuan di kampung Dongkal, Serpong Utara, Tangerang selatan? 3). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap puasa mutih bagi calon pengantin perempuan? Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui cara pelaksanaan puasa mutih bagi calon pengantin perempuan di Kampung Dongkal, Serpong Utara, Tanggerang Selatan. 2). Untuk mengetahui alasan masyarakat terhadap tradisi puasa mutih bagi calon pengantin di Kampung Dongkal, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 3). Untuk mengetahui pandangan hukum Islam bagi calon pengantin perempuan. Penelitian difokuskan pada studi kualitatif mengenai calon pengantin perempuan, pengamatan lapangan metode dokumentasi, catatan, transkip buku, majalah bertujuan untuk deskripsi, gambaran atau fakta yang akurat. Pengambilan data melalui wawancara, dokumentasi, observasi dan mengolah analisis data. Berdasarkan hasil yang didapat bahwasanya: 1). Puasa mutih dapat dilaksanakan dengan tidak menyakiti diri sendiri, berpuasa niat karena Allah. Dilakukan 3 hari menjelang pernikahan 2). Hukum adat yang membuat tradisi puasa mutih kerap dilaksanakan oleh masyarakat kampung Dongkal pada calon pengantin perempuan menjelang pernikahannya 3). Dalam hukum Islam ini tidak di wajibkan dan juga tidak sunnah akan tetapi di perbolehkan jika niat yang digunakan hanya semata karena Allah SWT, bukan hanya ingin ria dan ingin di puji dan dilihat oleh orang lain karena terpancar aura. Jika niat yang diutamakan sudah salah dan menyimpang dari ajaran Allah maka haram hukumnya. Tujuan puasa mutih untuk meredam amarah dan memohon segala kebaikan kepada Allah. Pelaksanaan puasa mutih termasuk „Urf Shahih karena didalam tradisi tersebut tidak ada ritual yang bersifat syirik kepada Allah.
Bunga Ultiha Mutmainah - Personal Name
SKRIPSI HKI 414
2x4.31
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 110 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...