Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Akad Jual Beli Promo Tebus Murah di Alfamidi Curug Parigi Kabupaten Tangerang
Penelitian ini dilakukan di Alfamidi Curug Parigi. Alfamidi Merupakan salah satu lembaga ritel yang berkegiatan dalam bidang jual beli bahan pokok dan peralatan lain. Dalam mengembangkan usahanya, kepala toko dan team marketing Alfamidi menerapkan promosi, salah satunya promo tebus murah. Namun, dalam penerapannya sering kali konsumen tidak memperhatikan secara detail mengenai barang yang didiskon tersebut, konsumen perlu mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan barang tersebut dikenai sistem diskon, baik dari segi kualitas, masa kadaluwarsa, ataupun kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan terhadap barang yang dikenai sistem diskon tersebut. Selain itu perlu diperhatikan juga mengenai akad yang digunakan dalam jual beli tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian in yaitu : 1. Bagaimana praktik Jual Beli dengan promo tebus murah di Alfamidi Curug Parigi Kabupaten Tangerang. 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli dengan promo tebus murah di Alfamidi Curug Parigi Kabupaten Tangerang. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui praktik akad jual beli dengan promo tebus murah di Alfamidi Curug Parigi Kabupaten Tangerang. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad jual beli dengan promo tebus murah di Alfamidi Curug Parigi Kabupaten Tangerang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Adapun teknis analisis data meliputi aktivitas pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu : 1. Praktik jual beli promosi tebus terus murahnya (TTM) di Alfamidi Curug Parigi, merupakan praktik strategi pemasaran berupa promosi yang dilakukan Alfamidi dalam meningkatkan average belanja konsumen dan juga traffic konsumen agar mencapai target perusahaan. Terdapat kategori pemberian promo pada program tebus terus murahnya (TTM) yaitu jika berbelanja senilai Rp. 50.000 berhak tebus murah satu buah produk TTM, Rp. 75.000 berhak tebus murah dua buah produk TTM, Rp. 100.000 berhak tebus murah tiga produk TTM, yang mana tidak dapat berlaku kelipatan dan tidak berlaku terhadap produk TTM yang sama dalam tebus murah produk TTM di Alfamidi. 2. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap akad jual beli promo tebus terus murahnya (TTM) di Alfamidi Curug Parigi, termasuk kedalam jual beli berysarat yang mensyaratkan pembeli untuk berbelanja dengan tujuan dapat menebus salah satu produk dengan harga murah, berdasarkan pendapat dari Imam Ahmad jual beli berysarat diperbolehkan asalkan hanya terdapat satu syarat, sedangkan menurut Imam Syafi’I dan Abu Hanifa membolehkan syarat yang terdapat didalamnya namun jual beli tersebut termasuk ruksa (fasid)
Arief Musthofa Aqil - Personal Name
SKRIPSI HES 624
2x4.21
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 113 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...