Detail Cantuman Kembali

XML

Etika Walimah Dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Kitab Tafsir Rawai’ul Bayan Fi Tafsir Ayat Al-Ahkam Min Qur’an, Karya Muhammad Ali As-Shabuni)


Pernikahan merupakan ikatan suci yang wajib dilaksanakan oleh hamba Allah bagi mereka yang telah memenuhi segala persyaratan, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam pernikahan disunnahkan akad ketika menikah itu dapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Adapun hikmah dari diumumkannya akad nikah ini adalah agar pasangan itu bebas dari tuduhan zina ataupun fitrah-fitrah yang keji dan mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat. Salah satu bagian dari bentuk mengumumkan pernikahan yaitu dengan menyelenggarakan acara walimah. Walimah adalah salah satu rangkaian sekumpulan orang-orang yang diundang makan dalam acara pengumuman pernikahan setelah akad atau yang sering disebut dengan walimatul ursy’, sebagaimana banyak sekali contoh-contoh yang ada dizaman Nabi dan para Sahabat. Akan tetapi seiring zaman banyak sekali kemungkaran-kemungkaran didalam acara walimah baik itu dari orang yang menghadiri ataupun dari si pengundangnya. Salah satu dari beberapa kemungkaran yang datang dari orang yang di undang adalah sebagian kalangan wanita yang dengan sengaja membuka aurat, berhias diri dan memamerkan hartanya, dan kemungkaran yang datang dari si pengundang adalah hanya mengundang orang-orang kaya saja, mengadakan dandut atau sebagainya yang tidak dicontohkan oleh Nabi dan masih banyak lainnya Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah : 1) Bagaiamana penafsiran surat Al-Ahzab ayat 53-54 dalam Kitab Tafsir Rawai’ul Bayan? 2) Apa saja etika walimah yang tercantum didalam kitab Tafsir Rawai’ul Bayan? 3) Apa hikmah dari etika walimah dalam pandangan kitab Tafsir Rawai’ul Bayan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Studi Pustaka (Library Research) dengan format desain deskritif analisis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa : Menurut Muhammad Ali As-Shabuni dalam kitanya yakni Tafsir Rawai’ul Bayan ketika seseorang tidak diundang untuk menghadiri acara walimah maka haram baginya untuk datang dan makan ditempat tersebut, dan tidak dianjurkan bagi orang yang menghadiri undangan walimah duduk berlama-lama seusai makan kecuali seizin tuan rumah, dan tidak diperbolehkannya membawa makanan dari tempat walimah.
Nur Latipah - Personal Name
SKRIPSI IAT 524
2x1.46
Text
Indonesia
2023
serang
xxi + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...