Detail Cantuman Kembali

XML

Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Dengan Sistem Catu Ditinjau Dalam Persepektif Akad Muzara’ah (Studi Kasus Desa Mandaya Kec. Carenang Kab. Serang-Banten)


Sistem catu merupakan suatu sitem kerjasama yang digunakan oleh masyarakat Desa Mandaya Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Sistem catu ini merupakan sistem kerjasama bagi hasil antara pemilik lahan sawah dengan penggarap, dimana pupuk serta obat-obatan berasal dari penggarap, sedangkan untuk bibit ditanggung oleh pemilik lahan. Pemilik lahan sawah menyerahkan lahannya untuk dikelola oleh penggarap dengan tujuan hasilnya dibagi 1:4 yang dimana 1 untuk pemilik Sawah dan 4 untuk penggarap. Dalam praktik sistem catu ini hanya mengandalkan kejujuran dan kepercayaan, untuk hal kerugian yang disebabkan oleh gagal panen akibat kondisi alam, akan ditanggung oleh keduanya antara pemilik lahan sawah dan penggarap, karena kondisi alam bukan sesuatu yang dapat diperkirakan dan tidak dapat terduga. Pada skrpsi kali ini penulis tertarik untuk membahas sebagaimana yang dituangkan dalam rumusan masalah sebagai berikut: Rumusan masalah 1) Praktek Bagi Hasil Pengelolaan Sawah dengan Sistem Catu. 2) Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Dengan Sistem Catu dalam Persepektif Akad Muzara’ah. Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Bagaimana praktek bagi hasil pengelolaan sawah dengan sistem catu. 2) bagaimana sistem bagi hasil pengelolaan sawah dengan sistem catu dalam persepektif akad Muzara’ah. Metode yang digunakan pada penelitian kali ini adalah Normatif-empiris yang diolah secara kualitatif dan menggunakan analisis sumber data yaitu: data primer dengan skunder, data primer yang diperoleh dari hasil wawancara kepada pemilik lahan dan penggarap lahan sawah, data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini yaitu : 1) Bagi hasil catu yaitu bentuk besaran imbangan bagi hasil dengan menggunakan perbandingan yaitu 1 banding 4, yang dimana 20% hasil untuk pemilik lahan sawah dan 80% hasil untuk penggarap dengan ketentuan pupuk dan semua biaya pengelolaan yang digunakan berasal dari penggarap lahan. Pembagian hasil yang dilakukan antara kedua belah pihak harus memberikan manfaat serta ketentuan secara konkrit agar tidak merugikan salah satu pihak. 2) Kerjasama sistem catu terdapat banyak kesesuaian dengan akad Muzara’ah, hanya saja dalam jangka waktu perjanjian akadnya tidak disebutkan berapa lama waktu kerja samanya, jika akan mengakhiri sistem catu tersebut, mereka akan bertemu dan membicarakanya secara kekeluargaan. Jadi dapat penulis simpulkan bahwasanya bagi hasil pengelolaan sawah dengan sistem catu yang berada di Desa Mandaya Kecamatan Carenang Kabupaten Serang belum sesuai dengan akad Muzara’ah dikarenakan terdapat syarat yang tidak terpenuhi dalam pelaksanaannya sehingga menimbulkan Jahalah (ketidak jelasan) dalam pelaksanaan kerjasamanya tersebut.
Rizki Supriyadi - Personal Name
SKRIPSI HES 626
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...