Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Hak-hak Keperdataan Anak Dari Perkawinan Sirri Pasca Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010
Makamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tersebut, maka anak hasil nikah sirri tidak hanya berhak mendapatkan hak-hak keperdataan dari ibu serta keluarga ibunya, melainkan juga mendapatkan hak-hak keperdataan dari ayah biologis serta keluarga ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan perdebatan di beberapa kalangan, khususnya dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Status Anak dari Perkawinan Sirri menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 ? 2) Bagaimana Hak-hak Keperdataan Anak Dari Status Perkawinan Sirri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif? Tujuan penelitian skripsi ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Status Anak dari Status Perkawinan Sirri menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010, 2) Untuk Menganalisis Hak-hak Keperdataan Anak dari Status Perkawinan Sirri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yaitu dengan memperoleh data sekunder. Adapun jenis penelitian ini merupakan kepustakaan (library research), data dikumpulkan dengan mengutip, mengkaji, dan menganalisi dengan menggunakan analisis isi (content analysis) terhadap masalah yang dibahas, kemudian mengulas, dan menyimpulkannya. Kesimpulannya bahwa status anak dari perkawinan sirri menurut Mahkamah Konstitusi adalah sah namun perlu pembuktian melalui bukti berdasarkan ilmi pengetahuan dan teknologi modern, yaitu tes DNA. Menurut Hukum Islam hak-hak keperdataan anak dari perkawinan sirri dalam KHI belum mengaturnya, maka hak-haknya mengacu pada Fatwa MUI No.11 Tahun 2012 yaitu dengan memberikan ta’zir terhadap ayahnya. Sedangkan menurut Hukum Positif sekalipun anak dari perkawinan sirri sebagai implikasi dari Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya namun nafkah yang diberikan berbeda dengan nafkah yang didapat oleh anak sah, yaitu waris dalam bentuk wasiat wajibah.
Nurhayati - Personal Name
SKRIPSI HKI 412
2x4.4
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 95 hlm : 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...