Detail Cantuman Kembali
Pembatalan Sepihak Akad Jual-Beli Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery di E-Commerce Menurut Hukum Islam dan Pasal 1338 KUH Perdata (Studi Komparatif)
Transaksi jual beli online dengan metode pembayaran di tempat (cash on delivery) pada umumnya dapat memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya pembatalan sepihak oleh pembeli ketika barang yang dikirimkan oleh pihak penjual telah sampai ke tangan pembeli. Pembatalan secara sepihak bertentangan dengan Hukum Islam dan Pasal 1338 KUH Perdata. Maka, dalam skripsi ini penulis akan membandingkan antara hukum Islam dan Pasal 1338 KUH Perdata mengenai pembatalan sepihak akad jual-beli dengan sistem pembayaran cash on delivery di e-commerce. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pembatalan sepihak akad jual beli dengan sistem pembayaran Cash on Delivery di e-commerce menurut Hukum Islam? 2). Bagaimana pembatalan sepihak akad jual beli dengan sistem pembayaran Cash on Delivery di e-commerce menurut Pasal 1338 KUH Perdata? 3). Bagaimana perbandingan antara Hukum Islam dan Pasal 1338 KUH Perdata mengenai pembatalan sepihak akad jual beli dengan sistem pembayaran Cash On Delivery? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pembatalan sepihak akad jual beli dengan sistem pembayaran Cash on Delivery di e-commerce menurut Hukum Islam. 2). Untuk mengetahui pembatalan sepihak akad jual beli dengan sistem pembayaran Cash on Delivery di e-commerce menurut Pasal 1338 KUH Perdata. 3). Untuk mengetahui perbandingan antara Hukum Islam dan Pasal 1338 KUH mengenai pembatalan sepihak akad jual beli dengan sistem Cash On Delivery di e-commerce. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan metode komparatif dengan pendekatan hukum normatif. Pendekatan hukum normatif merupakan pendekatan yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti, hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Pembatalan akad jual beli dalam Hukum Islam dapat dilakukan dengan menggunakan hak khiyar. Hak khiyar dapat berlaku ketika pihak penjual dan pembeli saling sepakat untuk melakukan khiyar, sehingga ketika tidak ada kesepakatan untuk melakukan khiyar, maka jual beli tidak dapat dibatalkan dan harus diselesaikan. 2). Dalam Pasal 1338 KUH Perdata dijelaskan bahwa, perjanjian dapat dibatalkan atas dasar kesepakatan bersama atau karena alasan yang oleh undang-undang telah dinyatakan cukup untuk dilakukan pembatalan perjanjian tersebut. Jadi ketika transaksi jual beli secara e-commerce terjadi maka para pihak yang melakukan transaki dapat membatalkan transaksi jual beli dengan syarat yang disebutkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata. 3). Perbandingan antara Hukum Islam dan Pasal 1338 KUH Perdata adalah dalam Hukum Islam memperbolehkan pembatalan akad jual beli menggunakan hak khiyar, dengan syarat khiyar tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, dan karena alasan yang berpotensi memberikan kerugian bagi pihak pembeli maupun pihak penjual. Sedangkan dalam pasal 1338 KUH Perdata pembatalan perjanjian dapat pula dilakukan atas dasar kesepakatan bersama atau karena alasan yang dinyatakan oleh Undang-undang perlu dilakukan pembatalan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata ayat 1. Sehingga dengan dilakukannya pembatalan akad tersebut, para pihak terkait terhindar dari kerugian.
Muhamad Fahrudin - Personal Name
SKRIPSI HES 621
2x4.21
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...